Berita / Sumatera /
Polres Simalungun Bantah Kabar Penyidik Siksa Pencuri Sawit
Ilustrasi pencuri sawit. Foto: ist.
Raya, elaeis.co – Polres Simalungun membantah informasi yang beredar di media sosial, khususnya di akun TikTok @joniarnewspekan, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang tersangka pencurian sawit oleh oknum polisi di Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kejadian yang disebut penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (15/3) saat petugas piket fungsi Polres Simalungun sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka bernama Nico Arya Panca Silalahi. Nico ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
“Tersangka Nico diam dan tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. Ia berteriak minta tolong dengan suara keras, yang membuat keluarganya yang menunggu di luar ruang pemeriksaan memaksa masuk dan menerobos hadangan petugas piket,” jelas Verry dalam rilis Humas Polres Simalungun dikutip Kamis (3/4).
Keluarga tersangka berhasil menerobos dan membawa Nico keluar dari ruang pemeriksaan. “Namun petugas piket fungsi Narkoba berhasil membawa kembali tersangka ke ruangan penyidik. Setelah situasi kondusif, pemeriksaan kembali dilanjutkan,” ungkapnya.
“Hasil gelar perkara pada hari itu menetapkan Nico sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 480 KUHPidana,” tambahnya.
Terkait laporan polisi yang dibuat oleh Aipda Freddy Simare-mare atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga tersangka, hal ini terjadi saat keluarga tersangka memaksa membawa tersangka keluar dari ruang pemeriksaan. “Aipda Freddy Simare-mare diduga mengalami kekerasan fisik pada saat kejadian tersebut,” sebutnya.
Pihak keluarga tersangka kemudian meminta tersangka diperiksakan kesehatannya di RSUD Rondahaim Pematang Raya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan rawat inap. Setelah kembali dari rumah sakit, tersangka dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP HAN/ 39/III/2025/ RESKRIM tanggal 16 Maret 2025.
“Polres Simalungun berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Simalungun akan terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga akan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Aipda Freddy Simare-mare,” tegasnya.
Polres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Jika ada informasi yang diragukan, silakan hubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang benar,” pesannya.







Komentar Via Facebook :