Berita / Sumatera /
Kelola Kebun Sawit di Luar HGU, LSM Suluh Kuansing Bersiap Gugat PT Adimulia Agrolestari
Taluk Kuantan, elaeis.co – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Provinsi Riau, PT Adimulia Agrolestari (AA), diduga menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih seluas 1.000 hektar.
Masalah ini menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Suluh Kuansing yang mendapatkan data bahwa korporasi ini mendapatkan izin penggarapan lahan seluas 2.533 hektar namun kenyataannya selama ini mengelola kebun sawit sekitar 3.500 hektar.
"Kami memprediksi perbuatan korporasi ini telah merugikan negara yang nilainya cukup fantastis. Pasalnya, pajak berdasarkan izin HGU sebagai kewajiban tidak sinkron dengan penguasaan lahan yang sebenarnya,” kata Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, kepada wartawan, kemarin.
Baca juga: Kebun Sawitnya Masih Berstatus HGU, Petani Desa Tunas Baru Minta Bantuan Aspek-PIR
“Belum lagi tenaga kerja yang dipekerjakan di lahan di luar HGU, kemungkinan tidak membayar pajak penghasilan karena tidak terdaftar,” tambahnya.
Dugaan penguasaan lahan secara tidak prosedural oleh PT AA ini rencananya akan digugat LSM Suluh Kuansing ke pengadilan. Menurutnya, ada item gugatan lain selain penguasaan lahan di luar izin. Yakni persoalan tata kelola perkebunan dalam kawasan hutan produksi konversi atau HPK.
"Sudahlah mengelola di luar HGU, ditambah pula telah masuk kawasan hutan, hitung saja kerugian negaranya. Kami prediksikan capai ratusan miliar," tandasnya.
Dia merinci, PT AA memiliki tiga izin HGU dengan total luasan areal keseluruhan 6.517 hektar yang tersebar di Kabupaten Kampar dan Kuansing. Bila melihat surat Bupati Kuansing nomor: 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553, HGU yang berada di wilayah Kuansing telah berakhir pada 31 Desember 2024 seperti dibunyikan dalam surat tersebut.
Baca juga: Illegal Drilling di HGU Sawit Picu 6 Kali Kebakaran Lahan, Kerugian Rp 12 Miliar
“Areal sawit 2.533 hektar yang dikuasai korporasi seyogyanya dikembalikan kepada negara. Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan dukungan dari masyarakat Kecamatan Singingi dan Logas Tanah Darat terkait permohonan perpanjang HGU PT AA,” sebutnya.
"Tapi gugatan kami fokus kepada penguasaan lahan di luar HGU, bukan soal habisnya masa berlaku HGU PT Adimulia Angrolestari," tambahnya.
Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Senin (6/1), Humas PT Adimulia Angrolestari, Alek, tidak banyak memberikan penjelasan soal HGU korporasi yang telah berakhir Desember lalu. Begitu pula soal tudingan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di luar HGU.
"Soal itu ada regulasi yang mengatur yakni di Peraturan Menteri ATR tahun 2021 bro," begitu jawaban pesan singkat yang diterima elaeis.co.
Ketika ditanya nomor peraturan menteri yang dimaksud, dia tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.
Komentar Via Facebook :