https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Penerbitan STDB Kebun Sawit di Babel Over Target

Penerbitan STDB Kebun Sawit di Babel Over Target

Petani sawit di Babel menjual hasil panen ke pengepul. foto: DPKP Babel


Pangkalpinang, elaeis.co – Realiasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kebun Kelapa Sawit Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) tahun lalu melebihi target.

Penanggung Jawab Kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Zainul Fikri SP mengatakan, hingga akhir tahun 2022 STDB yang diterbitkan mencapai 820 lembar padahal target yang dipatok hanya 800 lembar. 

"Sementara untuk tahun ini, target STDB yang diterbitkan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 800 lembar,” katanya melalui keterangan resmi DPKP Babel.

Dia menjelaskan, STDB Kebun Kelapa Sawit Rakyat merupakan keterangan budidaya kelapa sawit yang diberikan kepada pekebun. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Sasaran STDB tersebut adalah pekebun yang memiliki lahan di bawah 25 hektare.

Diungkapkan Fikri, realisasi STDB tahun 2022 yang melebihi target terdapat di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Kedua kabupaten itu masing-masing menerbitkan STBD sebanyak 145 dan 183 lembar.

“Sementara target untuk Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 128 STDB dan Bangka Selatan 155 STDB. Sedangkan yang tidak mencapai target adalah Kabupaten Belitung, dari target 105 realisasi hanya 80 STDB,” paparnya.

Fikri optimis target STDB tahun ini akan terealisasi di semua kabupaten. Ia mengaku DPKP Babel telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memenuhi target tersebut.

Diantaranya Sosialisasi STDB Tahun 2023 dan Evaluasi STDB Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Selasa (28/02) lalu. Sosialisasi akan dilanjutkan ke tingkat desa dan kelurahan serta calon pekebun.

“Kita akan melakukan pendataan STDB ke pekebun. Kemudian dinas kabupaten agar membentuk tim pendataan dan tim verifikasi tingkat kabupaten yang ditandatangani oleh bupati,” jelasnya.

Dia menambahkan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penerbitan STDB tahun lalu.

“Kendala yang pertama, penerbitan STDB dilaksanakan mepet menjelang akhir tahun. Kemudian terdapat kabupaten yang menerbitkan STDB tidak ada lampiran peta. Selain itu, penyampaian rekap STDB dari sebagian kabupaten tidak melampirkan file shp (shapefile) dan koordinat lokasi,” ungkapnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :