https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pencuri Buah Sawit Milik Pensiunan Jenderal Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pencuri Buah Sawit Milik Pensiunan Jenderal Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gelar perkara pencurian buah sawit di Polsek Tanah Jawa. Foto: Hms Res Smlg


Tanah Jawa, elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melaksanakan gelar perkara awal atas kasus pencurian buah sawit yang terjadi di ladang sawit milik Drs MW. Damanik yang terletak di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra MH, dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun menyampaikan bahwa gelar perkara awal ini dilakukan untuk menetapkan status Rio Julianto Simanjuntak sebagai tersangka pencurian buah sawit.

"Gelar perkara awal ini dilakukan di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa. Pelapor dalam kasus ini adalah Sahlan, sedangkan korban adalah Irjen Pol Purn. Maruli Wagner Damanik MSi. Tersangka dalam kasus ini adalah Rio Julianto Simanjuntak, pria berumur sekitar 25 tahun," papar Kapolsek Tanah Jawa dalam rilis Humas Polres Simalungun dikutip Ahad (30/3).

"Hasil gelar perkara awal menetapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring) dan naik sidik. Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan," tambahnya.

Dia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan di TKP adalah 25 (dua puluh lima) tandan buah segar (TBS) sawit dan 1 (satu) buah dodos bergagang fiber. "Kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp 1.925.000," sebut Kapolsek.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam gelar perkara awal adalah Herbin Siringoringo, pria umur sekitar 38 tahun dan pekerjaan wiraswasta, serta Tumirin, pria umur sekitar 50 tahun.

"Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk permintaan kuasa penuntut Tipiring," tutup Kapolsek.

Selama pelaksanaan gelar perkara awal, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Personel yang ikut melaksanakan gelar perkara awal adalah Ipda Girsang Sinaga SH, Aiptu Herbet Aritonang SH, Aiptu YW. Nainggolan, Aipda JN. Sitohang MH, Bripka Aulia Rivai, dan Penasehat Hukum Roy H. Pasaribu SH.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :