Berita / Nusantara /
Pejabat Ombudsman dan KPK Bertemu Bahas Persoalan Pupuk
Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: ORI
Jakarta, elaeis.co - Kelangkaan berbagai jenis pupuk dan harganya yang mencekik leher para petani di Indonesia ternyata tak luput dari pantauan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan pejabat di dua lembaga negara itu, anggota ORI Yeka Hendra Fatika dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tata kelola pupuk subsidi.
Pembicaraan dilakukan di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). Dalam pertemuan itu Yeka menyebutkan bahwa ORI telah menerbitkan Laporan Hasil Kajian Sistemik mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Kata dia, hasil kajian itu telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK melalui pertemuan koordinasi dan sosialisasi hasil kajian Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI pada 23 Desember 2021.
"Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," katanya.
Dia menilai diperlukan sinergi antar lembaga yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan, sehingga saran dan rekomendasi dari KPK dan ORI dapat saling menguatkan satu sama lain.
Ia lalu mengingatkan kalau di tahun 2016 KPK telah menyarankan menggunakan Kartu Tani. Namun hingga saat ini, pihaknya melihat hanya sekitar 5% petani yang menggunakan Kartu Tani.
Dari hasil pendalaman, ditemukan fakta kalau kartu itu mudah hilang karena bentuk fisiknya yang kecil. Lalu, untuk proses penggantiannya juga tidak mudah.
Kemudian, kata Yeka, dukungan sinyal untuk mesin EDC untuk memindai Kartu Tani di tingkat daerah kurang memadai. Ia menyarankan seharusnya bentuk dari Kartu Tani dapat dikembangkan melalui fitur digital seperti e-Wallet yang disinkronisasi dengan KTP.
Pihaknya juga melihat saat ini belum ada inovasi baru sistem penelusuran atau traceability system dari peredaran pupuk bersubsidi untuk memastikan penerima pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Karena itu ia menegaskan, perlu adanya inovasi dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi dan merekomendasikan sistem pengawasan adaptif.
"Pertemuan koordinasi dengan BPK dan KPK diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bersama 3 lembaga pengawas terkait sistem pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi yang adaptif dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Nurul Ghufron menyebutkan, KPK memiliki perspektif lebih kepada upaya mencegah agar tidak timbul penyelewengan dan inefisiensi dari penggunaan anggaran dalam pemberian anggaran subsidi untuk pupuk guna mencegah kerugian negara.
Berdasarkan kajian KPK tentang pupuk bersubsidi pada tahun 2016, persoalan ini fokus pada tiga klaster isu yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Nurul Ghufron menyampaikan beberapa isu yang menjadi perhatian KPK yakni penyediaan atau ketersediaan pupuk dan identifikasi kebutuhan pupuk, mekanisme distribusi pupuk subsidi kepada petani, mempertimbangkan penerapan Kartu Tani dapat diintegrasikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
"Kami berharap masalah yang ditemukan KPK dan Ombudsman RI kemudian dapat ditarik benang merah menjadi suatu rumusan penyelesaian yang lebih makro," ujar Nurul Ghufron.







Komentar Via Facebook :