Berita / Sumatera /
Paling Lambat Desember 2024, Izin HGU Harus Dimiliki Perusahaan Sawit di Sumsel
Desember 2024 ini menjadi batas akhir bagi 50 perusahaan sawit di Sumsel untuk mengurus izin HGU. (Foto: ist)
Palembang, elaeis.co - Desember 2024 menjadi batas akhir bagi puluhan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Teguran itu disampaikan oleh Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Farah Heliantina, bagi 50 perusahaan sawit di Sumsel yang belum memiliki izin HGU.
Hal itu dikatakan Farah belum lama ini saat berbicara dalam acara sosialisasi bertajuk "Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)".
Baca juga: Dukung Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Siap Percepat Penerbitan Sertifikat HGU
Kegiatan tersebut, seperti dikutip elaeis.co, Senin (29/7/2024), diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Perlu diketahui, acara yang berlangsung di Auditorium Bina Praja milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel itu dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang juga anggota satgas tersebut
Turut hadir dalam acara itu sejumlah pihak terkait seperti sejumlah pengurus dan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumsel, Asnawati.
Kemudian, Prayudhi Syamsuri selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), dan lainnya.
Baca juga: BPN Sumut: Ratusan Ha HGU Tambak Beralih Jadi Sawit. Parahnya Lagi...
“Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mempunyai HGU, termasuk di Sumsel," kata Farah.
Berdasarkan data sementara yang ada di Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) yang dikelola Ditjenbun, ucap Farah, ada 537 perusahaan sawit yang belum memiliki izin HGU.
"Di Sumsel yang belum melakukan pemenuhan HGU ada 50 perusahaan dan ini diharapkan Desember nanti semuanya sudah mempunyai HGU,” ucap Farah.
Masih dari data SIPERIBUN tersebut, Farah menjelaskan Sumsel menjadi provinsi di urutan ketiga yang banyak memiliki perusahaan sawit yang belum memiliki izin HGU.
"Nomor urut satu adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan yang kedua adalah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)," bebernya lebih lanjut.
Oleh karena itu, kata dia, kegiatan Satgas dilakukan di Palembang untuk memberikan sosialisasi di Sumsel sebagai upaya mengoptimalisasi tata kelola di industri sawit,” kata Farah.
Baca juga: Dua Pertiga Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Miliki Izin HGU
Ia mengatakan, usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel seluas 1.245.767 hektar terdiri dari perusahaan perkebunan seluas 711.012 hektar (Ha) atau sebanyak 53 persen.
"Dan luas perkebunan sawit rakyat, baik plasma dan swadaya, seluas 534.755 atau 47 persen," kata dia lagi.
Adapun produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang bisa dihasilkan yakni sebesar 3,4 juta ton per tahun dengan jumlah petani sawit sebanyak 227.521 keluarga.
Jumlah Perusahaan Perkebunan sebanyak 277 perusahaan dan Industri pengolahan kelapa sawit sebanyak 88 pabrik dengan total kapasitas terpasang 47.200 ton/jam.
Baca juga: Perusahaan Sawit Diminta Lakukan Rekonsiliasi Data IUP dan HGU Secara Periodik
Selain itu, ujarnya, Sumsel juga sebagai produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara nasional dan nomor 3 di pulau Sumatera dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dengan nilai ekspor sebesar USD 209.661.
Jadi, kata Farah, kegiatan sosialisasi itu bisa terjalin berkat komunikasi yang baik antara satgas dan Pemprov Sumsel yang saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Elen Setiadi yang merupakan koleganya dan menjadi anggota satgas.
"Diharapkan sari pertemuan ini bisa segera diinisiasi untuk mengelar sosialisasi di Sumatera Selatan agar yang 50 perusahaan itu bisa secara cepat mengurus izin HGU sebelum akhir Desember 2024 ini," tegas Farah Heliantina.







Komentar Via Facebook :