https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Dua Pertiga Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Miliki Izin HGU

Dua Pertiga Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Miliki Izin HGU

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, menghadiri Rakornas RAN KSB 2019-2024 di Jakarta. foto: Biro Adpim


Palu, elaeis.co –  Sebanyak 62 Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit beroperasi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sayangnya, sampai sekarang lebih banyak perusahaan yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dibanding yang sudah mendapatkannya.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengatakan, saat ini baru 21 perusahaan sawit di daerah itu yang sudah mengantongi izin HGU. 

“Saya meminta kepada Ketua Tim Nasional Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU. Demikian juga beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan, karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi,” jelasnya dalam keterangan resmi Biro Adpim Sulteng dikutip Minggu (31/3).

Dia lantas menyebutkan, selama tahun 2023 Sulteng memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton. "Produktivitas rata-rata sebesar 4.500 kg per hektar per tahun dengan luas areal perkebunan kelapa sawit ± 152 ribu hektar," sebutnya.

Sementara harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat ini mengalami kenaikan di kisaran Rp 2.300 per kilogram. "Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600 per kilogram," jelasnya.

Terkait penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) sebagai salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulteng saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan dasar hukumnya.

"Diharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan penerbitan RAD KSB karena ini adalah tindak lanjut dari RAN KSB," tukasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :