https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Terbukti PT.ALM Rambah Kawasan Hutan Lindung Untuk Kebun Sawit

Terbukti PT.ALM Rambah Kawasan Hutan Lindung Untuk Kebun Sawit

Pemasangan plang kawasan hutan oleh Satgas PKH di kebun PT ALM.(Ist)


Ketapang, elaeis.co - 20 November 2025 kemarin, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang pada kebun kelapa sawit milik PT Agro Lestari Mandiri di Desa Sungai Kelik Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Plang tersebut membuktikan bahwa anak perusahaan Sinarmas Group itu mengelola kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung.

Kawasan hutan lindung yang diolah menjadi kebun kelapa sawit itu seluas 137,66 hektar. Kini kebun tersebut disita untuk proses lebih lanjut.

Sahroni salah satu Kepala Dusun Desa Sembelangaan mengatakan bahwa masyarakat, khususnya desa Sembelangaan mengaku bersyukur adanya pemasangan plang pada lahan tersebut. Sebab menurutnya, tindakan dari Satgas PKH itu membuktikan bahwa dugaan yang dilaporkan masyarakat benar.

"Ini bukti bahwa perjuangan kami tidak sia-sia. Kemudian ini juga menunjukkan kebenaran bahwa PT ALM benar mengelola kebun yang merupakan area dari kawasan hutan lindung," tuturnya kepada elaeis.co, Sabtu (22/11).

Kendati demikian, perjuangan masyarakat belum usai. Dimana pihaknya masih terus menuntut realisasinya pembangunan kebun plasma bagi masyarakat terhadap perusahaan kelapa sawit tersebut.

Cerita Sahroni, belasan tahun masyarakat desa tidak pernah merasakan kebun plasma yang seharusnya  menjadi kewajiban PT ALM itu. Pihaknya menuntut pembangunan kebun plasma dari 1.750 kebun sawit yang dikelola PT ALM di desanya itu.

"Awalnya dulu, tahun 2005 PT Agro Lestari Mandiri datang ke 6 desa untuk mensosialisasikan pembangunan kebun mereka. Desa itu yakni Desa Nanga Tayap, Desa Siantau Raya, Desa Sp 3 Sembelangaan, Desa Tajok Kayong, Desa Tanjung Medan dan Desa Sei Kelik IUP perusahaan itu ada di desa-desa tersebut," jelasnya.

Namun dalam perjalannya, perusahaan tersebut justru mengklaim bahwa ada beberapa desa yang sudah bermitra dengan perusahaan, termasuk desanya Sembelangaan itu. Kemudian mengganti dengan desa lain yakni Desa Lembah Hijau 1 dan Desa Lembah Hijau 2. 

"Lucunya dua desa ini mendapatkan plasma meski IUP perusahaan tidak menyentuh dua desa tersebut. Kemudian dua desa ini juga merupakan desa transmigrasi," tuturnya.

Dijelaskan pria yang juga merupakan Kepala Dusun Desa Sembelangaan itu, pihaknya tidak menuntut banyak hanya realisasikan pembangunan kebun plasma 20% dari IUP yang ada di desanya seluas 1.750 hektar. Artinya tuntutan masyarakat hanya 350 hektar.

Selain itu, pihaknya juga menutut ganti rugi kerugian lantaran tidak direalisasikan kewajiban perusahaan tersebut selama 10 tahun. Denda yang dituntut warga mencapai Rp186 milliar.

"Permasalahan kita ini telah kita sampaikan ke pemerintahan. Malah kita juga telah berjumpa dengan Wakil Presiden. Kemarin ada arahan agar bupati memfasilitasi kami untuk memperjuangkan hak kami. Namun hingga kini belum ada juga, besok pagi rencana kami akan menghadap wakil presiden kembali," paparnya.

Sementara, sejatinya perusahaan juga telah memberikan jawaban sebelumnya. Dimana klaim mereka telah melaksanakan pembangunan plasma itu melebihi yang telah diatur pemerintah, yakni mencapai 27,70%. Jika dihitung luas lahan maka telah dibangun 3.300 hektar dari luas kebun yang mereka kelola. Sementara menurut hitungan masyarakat kebun plasma yang ada baru 1.600 hektar.

"Sudah banyak kebohongan dari pihak perusahaan. Kita berharap tuntutan kami dapat dipenuhi dan masalah ini selesai tanpa merugikan salah satu pihak," tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :