https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

BPN Sumut: Ratusan Ha HGU Tambak Beralih Jadi Sawit. Parahnya Lagi...

BPN Sumut: Ratusan Ha HGU Tambak Beralih Jadi Sawit. Parahnya Lagi...

Kepala BPN Sumut, Askani, dan Pj Gubsu Hasanudsin, berfoto nersama di sela-sela pelaksanaan rapat koordinas (rakor). (Foto: ist)


Medan, elaeis.co - Di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ada ratusan hektar (Ha) lahan hak guna usaha (HGU) tambak yang secara ajaib berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Ada HGU yang sudah berakhir pada tahun 2012. Luasnya lahannya 499 Ha. Izin yang dikeluarkan adalah usaha tambak," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani.

"Namun karena tambak tidak berpotensi, dilakukan perubahan menjadi sawit," tutur Askani beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip elaeis.co, Sabtu (8/6/2024).

Askani menyanpaikan hal itu saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo nomor 1, Kecamatan Medan Timur, Medan, Kamis (6/6/2024). 

Pj Gubsu Hasanuddin membuka kegiatan tersebut. Turut hadir di antaranya Direktur Pengendalian Hak Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Renald.

Baca Juga: HGU Berakhir Lalu Dikelola Warga, Bakrie: 'Kota Kisaran Ada Karena Kebun BSP"

Lalu, untur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumut, Hasmirizal Lubis, dan perwakilan ATR/BPN dari berbagai kabupaten dan kota di Sumut.

“Sayangnya perubahan peruntukan (dari HGU tambak ke perkebunan kelapa sawit -red) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin perubahan komoditas," tutur Askani lebih lanjut.

"Karena tidak ada (izin) perubahan (peruntukan) maka lahan tersebut tercatat sebagai tanah terlantar, meski sudah ditanami kelapa sawit,” ia menambahkan. 

Parahnya laginya, dari luas 499 Ha HGU tambak itu, berdasarkan paparan Askani, seluas 100 Ha justru dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. 

Kemudian, sambung Askani, dari jumlah 499 Ha, ada 174 Ha yang diklaim oleh sekelompok masyarakat bahwa itu tanahnya. Selanjutnya ada lagi klaim dari penggarap lainnya.

“Objek inilah yang kita kawal sampai akhir tahun ini. Menurut saya, urusan hak atas tanah bukan semata-mata urusan BPN, tapi urusan kita semua. Urusan Pemda, kelautan, kehutanan. Ayo duduk bersama," tegas Askani mengajak.

Sebelumnya, Pj Gubsu Hassanudin mengibgatkan ada beberapa poin penting sebagai bahan pertimbangan dalam ramor tersebut.

Pertama, kata dia, proses pemetaan dan verifikasi lahan harus dilakukan oleh ATR/BPN dengan cermat dan transparan. 

"Ini adalah langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan bahwa redistribusi lahan dilakukan secara adil dan tepat sasaran," ucap Pj Gubsu.

Kedua, sambung Hasanuddin, diperlukan penguatan kelembagaan dan penyesuaian regulasi agar implementasi reforma agraria dapat berjalan lebih efektif. 

Karena itu,ia melihat peran aktif pemerintah daerah (Pemda), tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini. 

Ketiga, kata dia, reforma agraria tidak akan berhasil tanpa adanya upaya untuk pemberdayaan masyarakat, seperti dalam bemtuk pelatihan.

"Serta akses pemodalan dan pendampingan harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan," ucapnya.

Keempat, Pj Gubsu bilang, terkait pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program reforma agraria berjalan sesuai rencana. 

"Sistem monitoring yang baik akan membantu mengidentifikasi hambatan dan mencari solusi secara cepat dan tepat,” tegas Pj Gubsu Hasanudin.
 

Komentar Via Facebook :