Berita / Nusantara /
Mulai Sekarang, Harga TBS Daerah ini Diperbarui Sebulan Dua Kali
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad. Foto: Ist.
Jakarta, elaeis.co - Jika selama ini harga Tandan Buah Segar (TBS) di Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) ditetapkan sebulan sekali, mulai bulan ini polanya diubah. Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim menyepakati pelaksanaan penetapan harga TBS dilakukan dua kali dalam sebulan.
"Mulai periode Juni, harga TBS ditetapkan pada pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, dalam keterangan resminya.
Ujang yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim menjelaskan bahwa data yang dibutuhkan untuk menetapkan harga TBS harus diserahkan perusahaan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat.
Selain itu, Indeks K ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.
Untuk menetapkan harga TBS, katanya, dibutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan minyak sawit mentah (CPO) dan inti (kernel).
"Data yang diperlukan dalam melakukan perhitungan harga TBS memakai fluktuasi harga mingguan dan harga pengapalan. Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak. Apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, tim sepakat kembali ke Pasal 8 Permentan Nomor 01 Tahun 2018," jelasnya.
"Diharapkan agar menyampaikan data penjualan yang sebenarnya. Semua data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual di lapangan sehingga memberi kebaikan bersama bagi para pihak," tambahnya.
Ujang menegaskan, hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama.
"Harus menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif," sebutnya.







Komentar Via Facebook :