https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Mendag Seperti Kelimpungan

Mendag Seperti Kelimpungan

Ilustrasi-elaeis


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga minyak goreng curah Rp14.000/liter. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

Terbitnya peraturan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.

Pemerintah pun memutuskan mensubsidi minyak goreng curah dan melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.

"Permendag Nomor 11 Tahun 2022 berlaku pada 16 Maret 2022 kemarin. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter," kata Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, dua hari lalu.

Lutfi mengatakan, selam periode 14-16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO).

Nah, dari jumlah itu, 76 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.

"Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan," kata dia.

Lutfi juga mengatakan, pihaknya akan menjaga pasokan ketersediaan bahan pokok untuk bulan puasa dan Ramadan 2022. 

"Kita akan terus pantau kestabilan harga bahan pokok jelang puasa dan Ramadan 2022. Sejumlah langkah-langkah sudah dipersiapkan untuk menjamin stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Lutfi.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :