Berikut obrolan kami itu saya sampaikan secara bertutur; 

Kami mulai membikin biodiesel itu tahun 2006. Dulu namanya Biofuel. Waktu itu harga minyak sawit lebih rendah ketimbang minyak fossil. 

Tidak ada masalah saat itu meski setelah setahun, harga sawit kemudian naik. Naiknya harga sawit ini lantaran sebahagian sudah dipakai untuk biofuel.

Saat itu bauran masih sangat kecil, masih di angka 2,5 sampai 5 persen. Sifatnya pun masih Public Service Obligation (PSO) yang diterapkan di Jakarta hingga Cikampek dan kemudian mulai meluas ke Serang, Banten. 

Lantaran sudah berjalan, mulailah dipikirkan gimana caranya supaya Biofuel ini sustain. 2008 mandatori. Lantaran sudah harus, gimana pula ini? 

Pemerintah kemudian memberikan subsidi. Subsidi ini dambil dari pajak ekspor sawit yang saat itu sudah diberlakukan pemerintah. Subsidi itu wajar, lantaran mandatori tadi adalah program pemerintah.  

Program ini berjalan hingga di level B10 tahun 2013. Tetahun kemudian terhenti. Ini terjadi lantaran di tahun 2012 terjadi defisit perdagangan. Sesuatu yang belum pernah terjadi sejak puluh tahun sebelumnya. 

Kalau sudah terhenti, terus gimana? Pemerintah kemudian bersepakat dengan para eksportir sawit mencarikan dana. Lahirlah Pungutan Ekspor (PE). 

Bagi saya, PE ini bukan pajak. Tapi dana yang dipungut dari aktifitas sawit dan kemudian dipakai kembali untuk aktifitas sawit. Ada yang namanya program peremajaan, sarana dan prasarana, SDM dan yang lain. 

Mandatori kembali berjalan. Tapi sekali lagi, kata subsidi tidak tepat dipakai. Maaf nih, jangan pakai kata subsidi.