https://www.elaeis.co

Berita / Feature /

Tudingan Dalang Perusak Hutan

Tudingan Dalang Perusak Hutan

Ketua Umum DPP Apkasindo, DR (c) Gulat Medali Emas Manurung saat memberikan pembekalan kepada Tim inventarisasi sawit rakyat. Foto: Ist


Pekanbaru, elaeis.co - Dua hari Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin bertandang ke Jakarta dan bertemu Presiden Jokowi. 

Di pertemuan itu kemudian kedua pemimpin negara jiran ini bersepaham melawan diskriminasi kelapa sawit yang selama ini dilakukan oleh Uni Eropa (UE), Australia, dan Oseania. 

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) sangat mengapreseasi tekad bersama itu. 

Bagi organisasi para petani swadaya ini, kesepahaman tadi adalah gebrakan awal tahun yang luar biasa. 

Hanya saja di balik gebrakan itu, Apkasindo  justru mengaku khawatir kalau Presiden Jokowi bakal bertepuk sebelah tangan, bakal berjalan sendiri bersama Wakil Presiden (Wapres). 

"Saya khawatir oknum pembantunya pura-pura serius bekerja, tapi kenyataannya justru menikam dari belakang program strategis Presiden dan Wapres itu," kata Ketua Umum DPP Apkasindo, DR (c) Gulat Medali Emas Manurung, saat berbincang dengan elaeis.co tadi malam. 

Bukti yang kayak begitu kata lelaki 48 tahun ini sudah ada. "Berkali-kali Presiden meminta supaya jangan sesekali menyusahi rakyat dan bahkan ketika sawit sudah masuk dalam program strategis nasional, oknum pembantunya tak bisa  menterjemahkan itu," kata ayah dua anak ini.  

Yang ada malah oknum pembantu Presiden tadi kata auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini mendisain situasi seolah-olah kondisi tutupan hutan di Negeri ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Padahal kata Gulat, banyak pakar bilang kalau tutupan hutan Indonesia masih nomor dua terluas di dunia --- masih ada sekitar 53 juta hektar. 

Biar kekhawatiran itu kelihatan nyata kata  Gulat, sederet tudingan dilancarkan. Rakyat dituding masuk dan merusak kawasan hutan. 

Alhasil, 2,73 juta hektar kebun sawit rakyat, perkampungan, bahkan kota, dipaksa tetap berada dalam klaim kawasan hutan dan musti dihijaukan. 

Untuk menguatkan rencana itu, digandenglah  sejumlah Non Government Organization (NGO) asing untuk berkoar-koar. Celakanya, sawit dituduh penyebab kerusakan hutan itu. 

Untuk menguatkan tuduhan tadi, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dibikin, padahal kata Gulat, RSPO itu justru menambah biaya produksi.

Di dalam Negeri, didisain pula ISPO. "Bagi kami petani, ISPO ini tak jadi soal jika syarat ISPO tidak mengharamkan sawit dalam kawasan hutan. Tapi yang terjadi justru, sawit dalam klaim kawasan hutan tidak boleh ikut ISPO," katanya. 

Di sinilah kata Gulat petani merasakan bahwa perlahan tapi pasti, "kami petani sawit khususnya yang diklaim dalam kawasan hutan, mulai �ditenggelamkan�,� ujarnya. 

Urusan ISPO masih gonjang-ganjing, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kehutanan hadir. Bagi petani menurut Gulat, inilah puncak dari upaya penenggelaman itu, termasuklah tanah-tanah rakyat, perkampungan yang diklaim dalam kawasan hutan. 

Pertanyaan petani sekarang kata Gulat, siapa yang memberi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk menggunduli hutan? Siapa yang memberi izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan bertutupan hutan bagus? 

"Tengoklah, sampai tahun 2017, ada 32 juta hektar tutupan hutan bagus yang diberikan oleh pembantu Presiden dan Wapres ini kepada sejumlah korporasi untuk digunduli. Di saat yang sama, ada 34 juta hektar lahan yang sudah tidak bertutupan hutan, dibiarkan merana. Ini maksudnya apa? Bagi saya, ini sudah pemutarbalikan fakta yang luar biasa. Ironisnya, pesan Presiden dan Wapres agar jangan sesekali menyusahi rakyat, dianggap angina lalu saja," tegas kandidat doktor lingkungan ini. 

"Jujur, kami petani ini sudah letih dikerjai oleh pasal-pasal tak masuk akal yang bermunculan di RPP, sementara pasal semacam itu tidak ada dalam batang tubuh Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) itu," tambahnya. 

Gulat kemudian memberi contoh; Pada Pasal 25 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b Draft ke-22 RPP Penyelenggaraan Kehutanan disebut bahwa petani dalam kawasan hutan dapat diakomodir jika petani sudah menguasai lahan minimal 20 tahun. Padahal di UUCK disebut hanya 5 tahun.  

Begitu juga soal luasan yang dikelola petani. Di UUCK, subjek hukum adalah "orang-perseroangan". Tapi di pasal 21 ayat (1) huruf c RPP, dibikin "tiap kepala keluarga". 

Menurut Gulat, makna kedua terminologi tadi mengandung konsekuensi yuridis yang sangat mendasar sebab kepala keluarga bermakna jamak, sedangkan "orang-perseorangan" bermakna tunggal. 

Itulah makanya kata Gulat, Apkasindo mengusulkan supaya redaksi pada pasal tadi diubah menjadi "orang-perseorangan" seperti yang ada dalam UUCK. 

Perlu dicatat kata Gulat, sejak awal, Apkasindo justru mengawal dan mendukung lahirnya UUCK lantaran tujuannya sangat mulia; menyelesaikan banyak persoalan, termasuk persoalan sawit petani dalam kawasan hutan. 

Idealnya ujar Gulat, UUCK adalah kilometer nol untuk memetakan mana kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, dan mana yang masih berhutan yang wajib dipertahankan, itulah cita-cita UU omnibus law itu, bukan malah menggantung-gantung. 

Jauh sebelum RPP jadi gunjingan kata Gulat, petani beranggapan bahwa oknum pembantu Presiden dan Wapres ini ikut melawan kampanye negatif sawit yang selama ini ada. 

"Tapi setelah RPP jadi gunjingan, di situlah kami petani paham bahwa ternyata oknum pembantu Presiden dan Wapres lah yang menjadi 'dalang' kampanye negatif itu. Mereka memuluskan kampanye negatif itu dan mereka kemudian berlindung di balik NGO-NGO asing pembenci sawit itu. Semua dilakukan dengan terencana, terstruktur dan masif," rutuk lelaki yang juga Ketua Bravo 5 Provinsi Riau relawan Jokowi-Amin ini.

Padahal sesungguhnya kata Gulat, para pembenci sawit itu tidak sepenuhnya membenci sawit demi lingkungan. Tapi pure lantaran politik dagang dan cemburu kenapa sawit bisa subur di Indonesia. 

"Kalau di negara mereka sawit bisa subur, ceritanya akan beda. Mereka akan memuji sawit dan bilang sawit adalah penyelamat lingkungan dan sangat berperan menurunkan gas rumah kaca. Inilah yang tak disadari oknum pembantu Presiden dan Wapres itu," katanya. 

Lantaran itu kata Gulat, Presiden dan Wapres harus gerak cepat mem"phase out" oknum pejabat negara yang berprilaku seperti itu, �Oknum pejabat semacam ini harus segera direplanting,� tegasnya. 

Akhir Januari lalu kata Gulat, terungkap bahwa sawit adalah penyumbang O2 dan penyerap CO2 paling efektif. "Tidak ada tanaman yang sebegitu lengkap dalam capaian SDGs, 17 ukuran SDGs terpenuhi melalui sawit. Saya melihat kita jauh lebih baik mengurusi lingkungan ketimbang negara-negara pembenci sawit itu, hanya saja kita belum pandai memainkan kampanye-kampanye tentang hebatnya Indonesia menjaga lingkungan," ujarnya. 

Soal istilah menusuk dari belakang tadi, pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo juga menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) serius menghambat dan bahkan mensabotase program Presiden.

Ini dikatakan lelaki 64 tahun ini setelah menengok sederet fakta yang ada. Mulai dari serampangannya klaim kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan yang sepihak, hingga porsi kawasan hutan dan lahan penghidupan rakyat yang jomplang.

"Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 sudah berumur lebih dari 20 tahun. Tapi penataan kawasan hutan malah makin berantakan. Anda bisa lihat sendiri, berapa ribu desa yang terjebak dalam klaim kawasan hutan, termasuk sejumlah kota, jutaan hektar lahan kehidupan masyarakat yang bahkan sudah turun temurun mereka ada di sana," katanya.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal KLHK, DR. Bambang Hendroyono tak menggubris konfirmasi yang  dilayangkan Gatra.com terkait berantakan dan tudingan sabotase sektor kehutanan itu.


BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :