https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Masyarakat 8 Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group

Masyarakat 8 Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group

RDP Komisi B DPRD Sumut dengan masyarakat dari 8 nagori dan pihak manajemen perkebunan PT Sipef. Foto: Humas DPRD Sumut


Medan, elaeis.co - Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapatan bersama dengan PT Eastern Sumatera (Sipef Group) Bukit Maraja dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun. Rapat berlangsung di Aula Gedung Baru DPRD Sumut.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sumut Dra Sorta Ertaty Siahaan (Fraksi PDI Perjuangan) dan dihadiri oleh Anggota Komisi B Manaek Hutasoit SE (Fraksi Golkar), Sumihar Sagala SE (Fraksi PDI Perjuangan), Dr H. Aripay Tambunan (Fraksi Gerindra), Gusmiyadi SE (Fraksi Gerindra), Roby Agusman Harahap SH (Fraksi Nasdem) dan Rudy Alfahri Rangkuti MH (Fraksi Nasdem).

“Rapat tersebut membahas penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan Sipef oleh Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Simalungun,” jelas Sorta dalam keterangan resmi Humas DPRD Sumut dikutip Jumat (10/1).

Pernyataan penolakan perpanjangan HGU itu disampaikan puluhan perwakilan masyarakat dari 8 Nagori di Kecamatan Gunung Malela. Masing-masing Nagori Marihat Bukit, Pamatang Sahkuda, Sahkuda Bayu, Lingga, Bandar Siantar, Pamatang Gajing, Pamatang Asilom, Bukit Maraja. Penolakan disebabkan beberapa alasan, diantaranya perusahaan tersebut selama ini minim sosialisasi terkait hak dan kewajiban kepada masyarakat ring satu perusahaan.

Masalah perbatasan juga tidak kunjung diperjelas, perubahan luas perkebunan tidak diperjelas dengan patok batas meskipun HGU telah diperpanjang tiga kali. Masyarakat juga menuding koperasi plasma yang terlibat dalam pengelolaan lahan plasma hanya dibuat untuk kepentingan perusahaan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap warga sekitar.

Masyarakat juga mengklaim program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan belum terlihat manfaatnya. Fasilitas umum yang dibangun perusahaan seperti lapangan bola, dan gedung sekolah, dan infrastruktur lain yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, kurang.

Salah seorang perwakilan manajemen Sipef, Suhardi mengatakan, perusahaan selama ini sudah memenuhi hak dan kewajiban menurut perundang-undangan. Fasilitas umum yang dibangun seperti gedung TK dan MIN. Sedangkan dana CSR yang digelontorkan sejak 2016 sampai 2024 tercatat Rp 2 miliar lebih.

Namun pernyataan itu langsung dibantah warga karena yang menerimanya bukan masyarakat 8 nagori. Hal ini juga diakui Camat Gunung Malela.

Camat Gunung Malela Roy Saragih juga meminta, kalau HGU Sipef diperpanjang, agar dikeluarkan beberapa hektar dari HGU untuk kepentingan pengembangan nagori dan kecamatan.

"Paling tidak 15 hektar untuk kecamatan dan masing masing nagori dua hektare. Karena kalau sudah keluar HGU-nya, maka harus menunggu sekian puluh tahun lagi. Padahal perkembangan masyarakat dan pembangunan sangat mendesak,” tukasnya.

Merespon hal itu, Komisi B mengusulkan agar perusahaan mengakomodir aspirasi warga dan mengalihkan CSR ke warga yang berada di ring satu perusahaan. "Meneteslah sedikit agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya Sipef. Itu saja masalahnya, tidak rumit. Sampaikan aspirasi masyarakat ke owner," tegas Aripay.

Usulan ini disambut baik oleh masyarakat. Namun pihak perusahaan menyebut masih mau mempelajari apa saja hal yang bisa mereka lakukan ke depannya, termasuk mengalihkan kemitraan plasma dengan warga 8 nagori.


 

Komentar Via Facebook :