https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Mandor ini Nekat Gelapkan 1 Truk Sawit

Mandor ini Nekat Gelapkan 1 Truk Sawit

Mandor muat perusahaan sawit, RH (28), dan temannya HY (38), diamankan karena menggelapkan 1 truk sawit (Ist./Kaltengtoday.com)


Jakarta, Elaeis.co - Polsek Cempaga Hulu mengamankan dua orang pelaku penggelapan buah kelapa sawit milik perkebunan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL) di Tempat Penumpukan Buah (TPH) CR Blok E16/17 Divisi II HBTE, Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Waringin Timur.

Dua orang diamankan, yakni RH (28) sebagai mandor muat dan temannya HY (38). Sebanyak 311 janjang buah kelapa sawit dengan berat 3.730 kg senilai Rp 12.309.000, satu unit mobil dengan nopol KH 8179 LP beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemuatan buah, disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. “Kedua pelaku ini diduga melakukan penggelapan buah sawit dari TPH, tidak diantarkan ke lokasi pembongkaran buah yang seharusnya,” katanya, dikutip Kaltengtoday.com.

Kejadian berawal pada saat petugas patroli mengetahui tentang adanya kegiatan muat buah di lokasi TPH padahal jadwal kegiatan muat buah telah selesai. Hal itu tentu membuat petugas patroli curiga, kemudian melakukan pengintaian hingga pekerjaan para pelaku selesai.

Petugas patroli lantas mengikuti ke mana arah tujuan pengangkutan buah sawit dimaksud.

“Ternyata benar buah tidak diangkut ke lokasi bongkar seharusnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Polsek Cempaga Hulu,” jelasnya.

Anggota Polsek Cempaga Hulu kemudian melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain di lapangan, serta mengamankan barang bukti. “Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

“Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUH pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :