Berita / Serba-Serbi /
Tim Khusus Dikerahkan Buru Tersangka Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit
Kawasan hutan produksi dirambah untuk berkebun sawit. foto: Gakkum KLHK
Jakarta, elaeis.co - Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Direktorat Jenderal Gakkum KLHK membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka BA (59) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). BA adalah orang yang memerintahkan dan mendanai kegiatan perambahan hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas 14,56 hektar untuk dilakukan penanaman sawit. Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 tersangka yakni AY dan TH. Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat. AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana menyatakan, dalam pengembangan kasus ini, penyidik kemudian menetapkan BA sebagai tersangka pada 6 September 2023 lalu. "Dia merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. kepala dinas," ungkapnya dalam keterangan resmi Gakkum KLHK, Senin (8/1).
Menurutnya, kepada tersangka telah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali namun selalu mangkir. "Sehingga kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menerbitkan DPO untuk tersangka BA.” jelasnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA terdiri dari Penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait.
"BA kami harapkan segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus ini. Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negera,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 milyar.







Komentar Via Facebook :