https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN, Paser Masuk Nominasi Paritrana Award 2024

Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN, Paser Masuk Nominasi Paritrana Award 2024

Wawancara nominator Paritrana Award 2024 di Kaltim. foto: Prokopim Paser


Tanah Grogot, elaeis.co – Kabupaten Paser masuk dalam nominasi Paritrana Award 2024 atau Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dua daerah lain di Kalimantan Timur yang mendapatkan nominasi penghargaan ini adalah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terkait dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Kaltim memanggil Pemkab Paser untuk mengikuti wawancara (indeepth interview). Di hadapan sembilan juri, salah satunya Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Paser diwakili Sekretaris Daerah Katsul Wijaya MSi memaparkan bahwa Pemkab Paser telah melindungi masyarakat pekerja rentan dan bukan aparatur sipil negara (non-ASN) melalui Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek).

“Terkait regulasi, kami telah memiliki Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2022 Perihal Pelaksanaan Program Jamsostek yang mengatur kewajiban kepesertaan pekerja rentan dan non-ASN. Regulasi ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jamsostek di daerah dan instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan fotokopi sertifikat kepesertaan program jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir,” urai Katsul dalam rilis Prokopim Paser dikutip Senin (5/2).

Secara umum peserta jamsostek di Kabupaten Paser meliputi tenaga kerja formal dan non-ASN (karyawan perusahaan, tenaga kerja honorer, pemerintah desa, sektor usaha konstruksi dll) serta tenaga kerja informal dan pekerja rentan (petani, pekebun, nelayan, pedagang, dan pekerja sektor mandiri lainnya).

Realisasi tenaga kerja yang telah dilindungi jamsostek di Kabupaten Paser pada tahun 2023 sebanyak 81.436 orang. “Yaitu pekerja formal dan non ASN sebanyak 37.521 tenaga kerja dan pekerja informal dan rentan 43.915 tenaga kerja,” ungkap Sekda.

Ini artinya terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Paser yang terlindungi mengalami peningkatan yang signifikan yakni 23,59%. Periode awal tahun 2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 65.894 tenaga kerja, kemudian pada akhir tahun 2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 81.436.

“Kepesertaan tenaga kerja formal dan non-ASN meningkat 10,19% sedangkan tenaga kerja informal dan pekerja rentan meningkat 37,92%,” ulas Katsul.

Katsul lalu menjabarkan lima komitmen Pemkab Paser dalam memberikan perlindungan jamsostek secara menyeluruh kepada masyarakat. Pertama, meningkatkan jumlah peserta perlindungan pekerja rentan dan non-ASN melalui APBD 2024 sebanyak 14.242 tenaga kerja. "Anggaran yang sebelumnya Rp 6 milyar lebih, dinaikkan menjadi Rp 9 milyar lebih,” tegasnya.

Kedua, membangun website perlindungan pekerja rentan dan Non-ASN untuk mempermudah pelaporan dan informasi peserta yaitu https://paserdayataka.com/. Ketiga, membentuk tim narahubung pada setiap perangkat daerah terkait dan memanfaatkan keterlibatan desa khususnya RT untuk mengedukasi dan melaporkan masyarakat terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keempat, mempersiapkan peraturan bupati terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk melindungi khususnya para petani sawit dan buruh non karyawan di kebun sawit. "Untuk 2024 dianggarkan perlindungan untuk 500 petani sawit di Kabupaten Paser," sebutnya.

"Terakhir, Pemkab Paser akan terus mendorong perusahaan berkontribusi dalam memberikan perlindungan jamsostek kepada masyarakat sekitar dengan skema CSR," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :