Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana bahwa sangat penting kesadaran masyarakat dan penegakan hukum dalam mengatasi kekurangan solar di Bengkulu.

Sebab, solar subsidi hanya boleh digunakan untuk pertanian, mesin traktor, herder, nelayan, industri mikro, UMKM, dan transportasi umum. Penggunaan solar subsidi oleh angkutan perusahaan tambang dan perkebunan tidak dibenarkan.

"Kami harap solar hanya untuk yang berhak saja," tuturnya.

Donni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan penambang untuk menghindari penggunaan solar subsidi.

Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat yang menggunakan solar subsidi secara ilegal. "Kewenangan hukum ada di APH. Sementara pemerintah daerah hanya berusaha menjaga agar tidak terjadi konflik sosial," kata Donni.