https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kuota Penambahan Solar Belum Dikabulkan Pusat, Pemerintah Daerah hingga Asosiasi Petani Sawit di Bengkulu Bersuara

Kuota Penambahan Solar Belum Dikabulkan Pusat, Pemerintah Daerah hingga Asosiasi Petani Sawit di Bengkulu Bersuara

Foto ini hanya ilustrasi. (Ist)


Bengkulu, elaeis.co - Usulan Pemprov Bengkulu untuk menambah kuota BBM solar sebanyak 8.571 kiloliter (KL) belum direspon oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Situasi ini pun mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Termasuk petani sawit. Pasalnya hal itu berpengaruh terhadap angkutan hasil tanaman sawit atau TBS.

"Banyak petani yang membutuhkan solar untuk mengangkat hasil tanaman  mereka. Sayangnya pusat tidak merespon pengajuan tambahan kuota solar yang diajukan oleh pemerintah daerah," kata Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu, Edy Mashury kepada elaeis.co, kemarin.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengaku pemerintah daerah hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari pusat terkait usulan tambahan kuota BBM solar tersebut.

"(Sampai saat ini) Kita masih menunggu," singkatnya.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, dari kuota awal 99.361,4 KL, saat ini hanya tersisa sekitar 7 ribu KL. Namun sisa kuota itu diperkirakan tidak akan mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

Apalagi, menurut Isnan penggunaan BBM solar di Provinsi Bengkulu masih belum tepat sasaran. BBM solar subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk angkutan tambang dan perkebunan.

"Kedepan, hal ini akan kita tertibkan," kata Isnan.

 

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana bahwa sangat penting kesadaran masyarakat dan penegakan hukum dalam mengatasi kekurangan solar di Bengkulu.

Sebab, solar subsidi hanya boleh digunakan untuk pertanian, mesin traktor, herder, nelayan, industri mikro, UMKM, dan transportasi umum. Penggunaan solar subsidi oleh angkutan perusahaan tambang dan perkebunan tidak dibenarkan.

"Kami harap solar hanya untuk yang berhak saja," tuturnya.

Donni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan penambang untuk menghindari penggunaan solar subsidi.

Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat yang menggunakan solar subsidi secara ilegal. "Kewenangan hukum ada di APH. Sementara pemerintah daerah hanya berusaha menjaga agar tidak terjadi konflik sosial," kata Donni.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :