https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ketua Gapoktan Amanah Dilaporkan ke APH terkait Replanting Sawit, Begini Respon Kadisbun Jambi

Ketua Gapoktan Amanah Dilaporkan ke APH terkait Replanting Sawit, Begini Respon Kadisbun Jambi

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal. Foto: Tribunnews


Jambi, elaeis.co - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal ikut mengomentari adanya laporan dugaan markup dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaporkan oleh CV Putra Tricindo Mandiri kepada aparat penegak hukum. Terlapor dalam kasus ini adalah Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Amanah, Syafrizal Sabila.

Gapoktan Amanah ini berada di Kabupaten Muaro Jambi yang memiliki kebun seluas 92,6471 hektar dengan anggota berjumlah 41 orang. Laporan itu sendiri telah dilayangkan sejak tahun 2023 lalu.

Menurut Agus, sebaiknya semua pihak mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika memang laporan tersebut tidak terbukti, terlapor dapat melaporkan balik CV Putra Tricindo Mandiri dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Ikuti proses hukum. Apabila tidak terbukti, bisa lapor balik, pencemaran nama baik. Untuk pelaksanaan PSR di lapangan, terus dilaksanakan sesuai teknis budidaya," ujarnya saat berbincang bersama elaeis.co,  Senin (4/3).

Sementara Syafrizal Sabila mengaku sudah satu tahun ini dirinya dan anggota Gapoktan mendapat tekanan dari sejumlah pihak.

"Tekanan itu memang khusus saya rasakan hampir setahun belakangan ini. Sejak 23 Maret 2023 lalu, saya dilaporkan melakukan markup biaya peremajaan oleh CV Putra Tricindo Mandiri yang juga menggandeng LSM," katanya.

Syafrizal mengatakan saat ini dirinya dihadapkan dengan 4 proses atas laporan itu. Pertama di pihak kepolisian, Kejari, Kejati dan laporan perdata.

 

Terkait penggelembungan dana yang dilaporkan itu, Syafrizal mengaku itu laporan yang tidak benar. Pasalnya biaya PSR Gapoktan Amanah justru paling rendah jika dibandingkan dengan kelompok tani lain. Tapi kuat dugaan ini adalah buntut dari tidak diterima tawaran kerjasama dari CV Putra Tricindo Mandiri terkait penyediaan bibit kelapa sawit

"Sebelum kami lakukan PSR, perusahaan itu mengajukan kontrak pembelian bibit. Namun tidak kami setujui karena mereka tidak kunjung menunjukkan surat menyurat terkait legalitas benih yang ditawarkan," paparnya.

Saat itu pihaknya juga sempat menelusuri ke UPTD sertifikasi terkait perusahan itu. Namun hanya sebagian benih yang memang sudah dilengkapi dengan sertifikat. Namun benih itu dinilai sudah kadaluarsa lantaran usianya sudah 24 bulan. Padahal dalam aturan PSR usia benih yang dapat digunakan yakni 9-18 bulan. Sementara sebagian lagi tidak ada.

"Bagaimana saya mau menandatangi kontrak kalau kondisinya begitu. Bagaimana nanti anggota menerimanya. Akhirnya tidak kita setujui. Dan mereka sempat memaksa saat itu," ujarnya

Dari pengamatan Syafrizal penangkar yang melaporkannya ini merupakan penangkar yang memang monopoli di daerahnya. Artinya seluruh kelompok tani yang akan melakukan peremajaan harus membeli bibit dari penangkar itu. Malah indikasinya dikondisikan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi.

Sejak sata itu, pihaknya kemudian menjalin kerjasama dengan PT Eluan Solusi Indonesia (ESI) untuk penyediaan bibit itu. Kerjasama ini berjalan baik karena pihak penangkar sebelum menjalin kontrak sudah menyodorkan kan 9 lembar sertifikasi benih dan 1 lembar mutu benih. Setelahnya baru pihak dipersilahkan melihat fisik bibit.

"Ini lah satu-satunya penangkar yang terbuka terkait surat menyurat legalitas. Akhirnya kita putuskan menandatangi kontrak," bebernya.

Anehnya kata Syafrizal, laporan ini dilakukan saat kebun seluas 92,6471 hektar milik 41 petani itu sudah selesai diremajakan. Bahkan sebagian kebun juga sudah mulai berbunga

"Kita sudah ajukan ke beberapa pihak bahkan sampai ke pemerintah pusat.  Mudah mudahan kita mendapat pendampingan untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :