Jambi, elaeis.co - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal ikut mengomentari adanya laporan dugaan markup dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaporkan oleh CV Putra Tricindo Mandiri kepada aparat penegak hukum. Terlapor dalam kasus ini adalah Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Amanah, Syafrizal Sabila.
Gapoktan Amanah ini berada di Kabupaten Muaro Jambi yang memiliki kebun seluas 92,6471 hektar dengan anggota berjumlah 41 orang. Laporan itu sendiri telah dilayangkan sejak tahun 2023 lalu.
Menurut Agus, sebaiknya semua pihak mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika memang laporan tersebut tidak terbukti, terlapor dapat melaporkan balik CV Putra Tricindo Mandiri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Ikuti proses hukum. Apabila tidak terbukti, bisa lapor balik, pencemaran nama baik. Untuk pelaksanaan PSR di lapangan, terus dilaksanakan sesuai teknis budidaya," ujarnya saat berbincang bersama elaeis.co, Senin (4/3).
Sementara Syafrizal Sabila mengaku sudah satu tahun ini dirinya dan anggota Gapoktan mendapat tekanan dari sejumlah pihak.
"Tekanan itu memang khusus saya rasakan hampir setahun belakangan ini. Sejak 23 Maret 2023 lalu, saya dilaporkan melakukan markup biaya peremajaan oleh CV Putra Tricindo Mandiri yang juga menggandeng LSM," katanya.
Syafrizal mengatakan saat ini dirinya dihadapkan dengan 4 proses atas laporan itu. Pertama di pihak kepolisian, Kejari, Kejati dan laporan perdata.
Ketua Gapoktan Amanah Dilaporkan ke APH terkait Replanting Sawit, Begini Respon Kadisbun Jambi
Diskusi pembaca untuk berita ini