Berita / Sumatera /
'Kencing' di Jalan, Supir Truk Tangki Ganti CPO dengan Oli Kotor, Begini Terbongkarnya
Ilustrasi pangkalan truk tangki CPO. foto: Polres Kubar
Dumai, elaeis.co - Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di area PT Sari Dumai Oleo (SDO) di Kelurahan Lubuk Gaung.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku yang berhasil diamankan yakni AH Alias BR (29), seorang supir truk tangki CPO atau minyak sawit dari CV Gloria Trans Dumai.
“Pengungkapan bermula pada Jumat (19/5), truk tangki CPO dengan Nomor Polisi BB 9774 FP yang dikendarai oleh tersangka tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT SDO,” jelasnya melalui keterangan resmi Polres Dumai, Senin (22/5).
Saat dilakukan interogasi, AH Alias BR mengaku muatan CPO menjadi rusak karena dia ‘kencing’ atau menjual CPO di jalan. "Dia telah mengambil muatan CPO tanpa izin sebanyak tiga jerigen. Untuk menutupi kekurangan muatan, tersangka memasukkan ataupun mencampurkan 1 jerigen oli kotor ke dalam tangki truk yang dikendarainya," ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut, CV Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp 334.200.000,” tambahnya.
Tersangka AH berhasil dibekuk saat sedang berada di area PT SDO. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 unit truk tangki dan kunci kontaknya beserta muatan CPO sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung Carbon Chain Trans, 1 lembar Surat Jalan atau Kartu Timbangan Truck Tangki yang dikeluarkan dari PT Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT SDO, dan 1 lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 dari PT SDO tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BB 9774 FP yang mengandung Carbon Chain Trans dan dikembalikan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :