Berita / Nusantara /
Kemendag Terbitkan Petunjuk Teknis Ekspor CPO, Harga TBS Bakal Naik Lagi?
Ilustrasi petani sawit di Indonesia. (Istimewa)
Pekanbaru, elaeis.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perdagangan Luar Negeri yang memuat tentang petunjuk teknis mengenai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi para pengusaha untuk melakukan ekspor CPO dan minyak goreng, sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 23 Mei lalu.
Perdirjen Perdagangan Luar Negeri ini diterbitkan tangg 27 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono.
Dilihat elaeis.co, dalam Perdirjen Perdagangan Luar Negeri itu, disebut bahwa peraturan regulasi itu dibuat dengan tujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penerbitan dan perubahan perizinan ekspor serta penetapan rasio alokasi ekspor CPO dan turunannya.
"Petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Paim Oil), Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Ol (UCO) disusun dengan tujuan untuk memberikan arahan teknis bagi pelaksanaan ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Paim Olein) dan Used Cooking Oil (UCO) berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan," begitu isi tujuan Perdirjen tersebut.
Dengan diterbitkannya Perdirjen tersebut, para pengusaha telah bisa kembali melakukan ekspor CPO dan minyak goreng sesuai dengan aturan yang berlaku.







Komentar Via Facebook :