Kutai Barat, elaeis.co – Kaoem Telapak mendesak PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian dari First Resources Ltd. dan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), untuk segera menghentikan aktivitas penggusuran serta pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Desakan tersebut disampaikan setelah pada 18 Juni 2026, PT BSMJ kembali melakukan aktivitas penggusuran dan penanaman kelapa sawit di wilayah adat Muara Tae. Aktivitas itu dinilai berpotensi mengancam keberadaan hutan yang masih tersisa sekaligus memperpanjang konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2011.
Komunitas adat Muara Tae menyebut pembukaan lahan kembali dilakukan di kawasan yang berbatasan dengan area penggusuran sebelumnya. Menurut masyarakat, wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan adat yang hingga kini masih menjadi objek sengketa dan belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan.
Sebelumnya, pada 2012, perusahaan sempat menghentikan aktivitas pembukaan lahan setelah mendapat penolakan dari masyarakat adat. Sejak saat itu, warga Muara Tae telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari penyampaian keluhan kepada perusahaan, mekanisme pengaduan RSPO, hingga Inkuiri Nasional Komnas HAM. Namun, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konflik secara tuntas.
Sebagai perusahaan yang berada dalam rantai keanggotaan RSPO, First Resources memiliki kewajiban menerapkan prinsip keberlanjutan, termasuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, perlindungan hak atas tanah adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan, serta penyelesaian konflik secara transparan dan konsultatif.
Namun, aktivitas pembukaan lahan yang kembali dilaporkan masyarakat Muara Tae memunculkan pertanyaan terkait implementasi komitmen tersebut di lapangan, mengingat konflik wilayah adat telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Masyarakat adat Muara Tae sebelumnya juga telah mendapat pengakuan internasional atas upaya menjaga lingkungan melalui penghargaan Equator Prize 2015 dari United Nations Development Programme (UNDP). Meski demikian, pengakuan tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Tokoh masyarakat Muara Tae, Masrani, mengatakan aktivitas penggusuran tidak hanya berdampak pada kebun masyarakat, tetapi juga merusak kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan warga.
"Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Sekitar 30 hektare sudah terdampak dan penggusuran masih akan meluas," ujar Masrani.
Ia mengatakan kerusakan kawasan hutan juga berdampak pada kondisi sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hulu sungai ikut rusak. Kini air sungai menjadi berlumpur dan keruh, padahal selama ini sungai tersebut digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Masrani juga meminta PT BSMJ menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi memperbesar konflik antarkomunitas, khususnya terkait persoalan batas wilayah dengan Kampung Muara Ponaq. Menurutnya, perusahaan telah mengetahui sejak 2012 bahwa kawasan tersebut masih bersengketa.
Sementara itu, Badan Pengurus Kaoem Telapak, Olvy Tumbelaka, menilai konflik Muara Tae bukan hanya persoalan sengketa lahan, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak dasar masyarakat adat.
Menurutnya, lebih dari satu dekade setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, masyarakat adat masih harus menghadapi ancaman terhadap wilayah dan ruang hidup mereka.
"Kasus Muara Tae menjadi pengingat bahwa pengakuan hukum belum otomatis menghadirkan perlindungan di lapangan. Selama belum ada instrumen hukum yang secara komprehensif menjamin hak masyarakat adat, konflik serupa akan terus berulang," tegas Olvy.
Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Atas kondisi tersebut, Kaoem Telapak menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. PT BSMJ segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae yang masih menjadi objek sengketa.
2. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Muara Tae, menghentikan penggusuran, serta memastikan penyelesaian konflik yang adil.
3. RSPO dan ISPO menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dengan memastikan PT BSMJ mematuhi prinsip FPIC, menghentikan pembukaan lahan di wilayah sengketa, serta melindungi hutan yang masih tersisa di Muara Tae.
4. Pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, sehingga konflik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.
Kaoem Telapak Desak PT BSMJ Hentikan Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae
Diskusi pembaca untuk berita ini