Zaiful Azim juga mengatakan, kerja sama pihaknya dengan PT NPM didasari berita acara. Namun lembaran nota kesepahaman belum dibuat hingga sekarang.

“MoU belum, berita acara sudah. Kalau MoU tidak terbit tidak apa-apa, karena lahan ini adalah APL. Berita acara yang dipegang untuk penebangan seluas 285 hektar,” katanya.

Berita Terkait: Dibekingi Kades, Anak Perusahaan PT RAPP Leluasa Tanam Akasia di Lahan HTR 285 Hektar, Warga Olak Tolak!

Sementara itu, Direktur PT NPM, Rino Ardian tidak terlalu menanggapi usulan Pemkab Siak. Sampai saat ini pihaknya masih terus menggarap lahan 285 hektar tersebut. Bahkan penanaman akasia sudah mencapai 20 hektar.

“Kami menghormati saja saran dan kesimpulan rapat. Walau begitu, tentu kami diskusikan dulu di internal kami,”
katanya.

Ia juga tidak menegaskan akan menarik kontraktornya dari lahan tersebut. Menurutnya hal itu belum perlu dilakukan.

Namun, terkait pengambilan kayu alam di atas lahan itu dibantah Rino. Ia mengaku pihaknya tidak memanfaatkan kayu-kayu alam itu meskipun kontraktornya sendiri yang melakukan penebangan.

“Iya, penebangan kontraktor kami, tetapi kami tidak memgambil kayu-kayu itu, itu urusan penghulu kampung. Kami juga tidak membelinya,” kata dia.

Sementara, Kasubsi BPN Siak Bambang mengatakan, belum tahu mengenai kondisi lahan tersebut.

"Kondisinya, kita belum tahu. Tapi kalau sudah APL, dibagikan ke masyarakat saja. Bisa juga dijadikan hak milik komunal. Artinya bisa di dalamnya milik penghulu kampung atau warga masyarakat, atau dibagi per-dua hektar ke masyarakat,” pungkasnya.