https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Jual Kayu Alam di Lahan APL, Penghulu Kampung Olak Akui Hasilnya Tak Dimasukkan ke Khas, Gak Bahaya Tah!

Jual Kayu Alam di Lahan APL, Penghulu Kampung Olak Akui Hasilnya Tak Dimasukkan ke Khas, Gak Bahaya Tah!

Penghulu Kampung Olak, Zaiful Azim, saat rapat pembahasan permasalahan lahan pada Senin (1/4) lalu di Kantor Bupati Siak. Foto: Istimewa


Siak, elaeis.co - Penghulu Kampung (Kades) Olak, Zaiful Azim membuat Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni tercengang saat mendengar kayu alam yang tumbuh di atas lahan 285 hektar Areal Penggunaan Lain (APL) di kampung itu, dijualnya tapi hasil penjualan tidak dimasukkan ke rekening khas pemerintahan kampung.

Penebangan kayu alam itu dilakukan oleh kontraktor PT Nusa Prima Manunggal (NPM), anak perusahaan PT RAPP.

Berita Terkait: Soal Anak Perusahaan PT RAPP Tanam Akasia di APL Kampung Olak, Pemkab Siak: Hentikan, Tunggu Status Lahan Benar-benar Putih

Hal itu diakui Zaiful Azim saat rapat pembahasan permasalahan lahan di Kampung Olak pada Senin (1/4) lalu di Kantor Bupati Siak.

Rapat tersebut juga diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Yadi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli, Camat Sungai Mandau, Darwis, Penghulu Kampung Olak, Zaiful Azim, Direktur PT NPM Rino Ardian, Perwakilan Balai Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Bambang, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Fahrurrozi, Humas PT RAPP, Syamsuria dan perwakilan masyarakat Olak.

“Berkaitan dengan penebangan sudah disepakati antara pemerintah kampung dengan PT NPM di Hotel Drego di Pekanbaru. Hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan kampung seperti MTQ dan lain-lain,” kata dia.

Mendengar hal itu, Fauzi juga sempat mengingatkan penghulu kampung agar tidak main-main dengan masalah dana. Apalagi beralasan untuk kegiatan MTQ, sedangkan kegiatan MTQ adalah legal dari pemerintahan.

Fauzi juga meminta agar menghentikan aktivitas penanaman akasia di lahan 285 hektar tersebut. Pasalnya, lahan tersebut masih bermasalah yang menimbulkan gejolak bagi masyarakat Olak.

"Atas nama Pemkab Siak, kita minta dihentikan dulu. Jika saran ini tidak diindahkan dan penggarapan lahan untuk penanaman akasia terus dilanjutkan, maka Penghulu Kampung Olak bertanggung jawab atas semua konsekwensinya,” kata Fauzi.

Zaiful Azim pun tampak terdiam saat Fauzi kembali mempertanyakan anggaran penjualan kayu di atas lahan tersebut tidak masuk ke rekening khas pemerintahan kampung. 

“Terkait hasil kerja sama kami dengan PT NPM, nantinya kami membangun jalan. Kerja sama ini dijalin berdasarkan hasil musyawarah dengan Bapekam. Dari 750 KK di Kampung Olak, 223 KK di antaranya setuju,” jawab Zaiful Azim.

 

Zaiful Azim juga mengatakan, kerja sama pihaknya dengan PT NPM didasari berita acara. Namun lembaran nota kesepahaman belum dibuat hingga sekarang.

“MoU belum, berita acara sudah. Kalau MoU tidak terbit tidak apa-apa, karena lahan ini adalah APL. Berita acara yang dipegang untuk penebangan seluas 285 hektar,” katanya.

Berita Terkait: Dibekingi Kades, Anak Perusahaan PT RAPP Leluasa Tanam Akasia di Lahan HTR 285 Hektar, Warga Olak Tolak!

Sementara itu, Direktur PT NPM, Rino Ardian tidak terlalu menanggapi usulan Pemkab Siak. Sampai saat ini pihaknya masih terus menggarap lahan 285 hektar tersebut. Bahkan penanaman akasia sudah mencapai 20 hektar.

“Kami menghormati saja saran dan kesimpulan rapat. Walau begitu, tentu kami diskusikan dulu di internal kami,”
katanya.

Ia juga tidak menegaskan akan menarik kontraktornya dari lahan tersebut. Menurutnya hal itu belum perlu dilakukan.

Namun, terkait pengambilan kayu alam di atas lahan itu dibantah Rino. Ia mengaku pihaknya tidak memanfaatkan kayu-kayu alam itu meskipun kontraktornya sendiri yang melakukan penebangan.

“Iya, penebangan kontraktor kami, tetapi kami tidak memgambil kayu-kayu itu, itu urusan penghulu kampung. Kami juga tidak membelinya,” kata dia.

Sementara, Kasubsi BPN Siak Bambang mengatakan, belum tahu mengenai kondisi lahan tersebut.

"Kondisinya, kita belum tahu. Tapi kalau sudah APL, dibagikan ke masyarakat saja. Bisa juga dijadikan hak milik komunal. Artinya bisa di dalamnya milik penghulu kampung atau warga masyarakat, atau dibagi per-dua hektar ke masyarakat,” pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :