https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

ISPO dan Lima Poin Penting Didalamnya

ISPO dan Lima Poin Penting Didalamnya

Kepala Bidang Implementasi ISPO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), M Hadi Sugeng. (Tangkapan layar/Elaeis)


Jakarta, Elaeis.co - Regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terus berkembang dan telah dilakukan beberapa kali revisi hingga ditetapkannya Perpres Nomor 44 Tahun 2020, Tentang Sistem Serifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dengan regulasi petunjuk teknis sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Implementasi ISPO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), M Hadi Sugeng, poin terpenting pada kebijakan ISPO sesuai Perpres 44 Tahun 2020 itu setidaknya ada lima.

Pertama, wajib bagi pekebun setalah lima tahun sejak diberlakukan Perpres ini, sebelumnya regulasi masih bersifat sukarela.

Kedua, tidak membedakan prinsip dan kriteria pekebun plasma dan swadaya yang mana sebelumnya berbeda. Ketiga, sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS), dan disahkan oleh pimpinan LS, sebelumnya oleh Komisi ISPO.

Keempat, kelembagaan ISPO yakni dewan pengarah diketuai oleh Kemenko dan Komite ISPO diketuai oleh Menteri Pertanian, sebelumnya ada Komisi, Sekretariat dan Tim Penilai ISPO.

“Serta Kelima, prinsip dan kriteria ISPO mencantumkan aspek transparansi, dimana sebelumnya tidak diatur,” kata Hadi yang juga menjabat sebagai Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk ini dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 11, Kamis (9/12).

Sementara merujuk informasi GAPKI, sampai September 2021, capaian Sertifikat ISPO perusahaan anggota GAPKI telah dikeluarkan sebanyak 542 sertifikat, lantas sertifikasi ISPO untuk non GAPKI sebanyak 275 sertifikat, dan yang didapat petani sebanyak 24 sertifikat, dengan total sebanyak 841 sertifikat.

Untuk percepatan penerapan ISPO, kata Hadi, GAPKI juga melakuka beberapa langkah seperti Coaching & Clinic ISPO Skim Permentan Nomor 11/2015, dilakukan di 11 Cabang GAPKI dengan jumlah perusahaan 349 dan meliputi 631 orang, selama periode 2018-2020, kegiatan ini diselenggarakan untuk anggota dan non anggota GAPKI.

“Serta bekerjasama dengan Sekretariat Komisi ISPO dan melibatkan instansi terkait dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Komentar Via Facebook :