Berita / Nasional /
Menanti Kepedulian Pemkab Siak untuk 'Korban' PT DSI
Ketua LSM Perisai, Sunardi (Peci Hitam) saat berada di ruang tunggu Kantor PN Siak. (Sahril/Elaeis)
Siak, elaeis.co - Kalau dengar hasil pertemuan Ketua LSM Perisai Sunardi SH dengan Wakil Ketua PN Siak Ade di Kantor PN Siak Sri Indrapura, Senin (28/11) kemarin, peluang masyarakat tidak lagi berurusan terkait lahan dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terbuka lebar.
Namun, hal itu bisa terkabulkan jika Pemkab Siak menjembatani pertemuan antara warga dan petani kelapa sawit dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Jika pertemuan itu berhasil dan KLHK memberikan penegasan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan lahan masyarakat, maka PN akan mengkaji ulang adanya constatering dan eksekusi tersebut.
“Kita diminta mendapatkan penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada PT DSI," kata Sunardi kepada elaeis.co, kemarin.
Untuk itu Sunardi dan masyarakat meminta Bupati Siak Alfedri agar dapat memfasilitasi masyarakat bertemu dengan pihak kementerian. Sebab masyarakat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat hak milik.
"Masyarakat Dayun, Mempura dan Koto Gasib yang bermasalah dengan PT DSI sangat berharap kepada pemerintah daerah terkhusus Bupati Siak, agar dapat memfasilitasi masyarakat bertemu dengan pihak KLHK. Supaya status hukum atas lahan warga ini tidak berbenturan dengan PT DSI," ujar Sunardi.
Selain di lahan 1.300 hektare yang telah memiliki SHM, ada juga masyarakat di luar itu yang mempunyai SKGR. Ratusan nasib masyarakat yang mempunyai surat tanah ini sangat miris karena kehadiran PT DSI.
"Nah, masyarakat itu lah menjadi incaran PT DSI. Seperti warga Kampung Tengah. Padahal mereka punya alas hak yang jelas sebelum PT DSI beroperasi di Siak. Sedangkan PT DSI hanya berpatok pada pelepasan kawasan," ujarnya.
Sementara sudah jelas, di dalam kawasan PT DSI banyak lahan garapan warga yang rata-rata punya alas hak dan diakui oleh negara.
"Kalau menurut saya mestinya PT DSI jangan ambil hak orang lain. Silahkan ikuti prosedur. Jangan korbankan orang lain," kata Sunardi.
"Lagi pula kan sudah jelas, dalam inventarisasi lahan yang pernah dilakukan pemerintah daerah, atas nama PT DSI sudah dapat lahan seluas 750 hektare, sisa dari garapan warga, itu kan ada di peta lokasi hasil dari inventarisasi. Coba itu dikaji ulang, bahwa lahan PT DSI yang diberikan izin lokasi seluas 8.000 hektare itu, didalamnya hampir penuh lahan milik warga," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :