Berita / Bisnis /
Harga Sawit Tertinggi di Lampung Ditetapkan Rp 2,024.78/Kg
Rapat tim penetapan harga TBS di Disbun Lampung. foto: Disbun Lampung
Bandar Lampung, elaeis.co - Dinas Perkebunan Provinsi Lampung menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode Bulan Juni 2023. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Feriyansyah B MM, mewakili Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Lampung.
Sebelum memutuskan harga TBS periode pembelian bulan Juni, Tim Penetapan Harga terlebih dahulu melakukan pembahasan atas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan sawit anggota Tim Penetapan Harga TBS.
"Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun bermitra berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Penetapan bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan," jelas Feriyansyah.
Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan, ditetapkan harga TBS terendah untuk tanaman umur 3 tahun sebesar Rp 1,576.05/kg dan tertinggi untuk tanaman umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 2,024.78/kg.
"Berdasarkan perhitungan indeks K bulan Juni 2023, usulan indeks K terendah diusulkan oleh PTPN VII sebesar 79,86%. Sedangkan usulan indeks K tertinggi oleh PT Sumber Indah Perkasa yaitu sebesar 85,83%," ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut Petugas Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, dinas yang menangani kelapa sawit di kabupaten, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta pengurus KUD berbasis kelapa sawit.







Komentar Via Facebook :