https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dua Eks Direktur RSUD Rokan Hulu dan Kontraktor Ditahan Jaksa

Dua Eks Direktur RSUD Rokan Hulu dan Kontraktor Ditahan Jaksa

Dua Eks Direktur RSUD Rokan Hulu dan Kontraktor Ditahan Jaksa. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap 2 orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu, Provinsi Riau Jumat (16/12). Keduanya yakni FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 

Kedua tersangka diduga terlibat korupsi belanja oksigen dan gas di saat mereka masih menjabat.

Selain itu, 2 pimpinan perusahaan swasta juga jadi tersangka. Mereka berempat ditahan penyidik setelah jadi tersangka karena jaksa telah memiliki alat bukti.

Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara itu. Keempatnya yakni FH, NR, SR dan AS," kata Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi.

Supandi menjelaskan, 4 tersangka tersebut masing-masing berinisial FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini.

Sedangkan pihak swasta atau kontraktor, yakni SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

"Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan dititipkan ke sel tahanan Polres Rohul," ucap Supandi.

Atas perbuatan mereka, keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :