Berita / Serba-Serbi /
Karena Pesta Ultah Meriah, Gubernur Perempuan ini Dipolisikan
Potongan gambar video viral Ultah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kompas.com)
Jakarta, Elaeis.co - Aktivis 1998 Roni Agustinus melaporkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jatim terkait pesta ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi beberapa hari lalu. Nama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga ikut terseret.
Ketua Arek 98 Suroboyo itu mengatakan, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ulang tahun sang gubernur. Menurutnya, perlakuan terhadap masyarakat umum yang menggelar kegiatan sosial, yakni dibubarkan dan diproses hukum, juga harus berlaku bagi pejabat.
“Apa yang dilakukan kepala daerah ini sungguh memalukan rakyat Jawa Timur. Ini tidak pantas. Apapun alasannya, apapun sanggahannya, itu tidak pantas. Di mana rakyat sedang dalam situasi kebuntuan,” katanya, seperti dikutip Republika.co.id, Senin (24/5).
Selain melaporkan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan, ketiga pejabat itu juga dilaporkan atas tuduhan gratifikasi. Polisi diminta menyelidiki kemungkinan penggunaan dana APBD pada acara pesta ulang tahun Khofifah yang digelar di Grahadi.
Roni mengaku sudah tahu Khofifah telah melayangkan permintaan maaf atas perayaan pesta ulang tahun tersebut. Namun, katanya, permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum. “Minta maaf tidak menghilangkan proses hukum. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan, dibubarkan dan diproses hukum. Jadi kami meminta kedudukan sama di depan hukum,” tandasnya.
Kuasa Hukum Pelapor, Ari Hans Simaela menjelaskan, pasal yang digunakan sebagai dasar pelaporan adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ada juga Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatam, dan atau pasal 216 KUHP.
“Selain itu kami juga akan melaporkan ketiga pejabat ini dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan uang APBD,” ujarnya.







Komentar Via Facebook :