Jakarta, elaeis.co – Di balik statusnya sebagai tulang punggung ekonomi nasional, industri kelapa sawit Indonesia sedang menghadapi ujian berat. Hampir 42% atau sekitar 7 juta hektar lahan sawit rakyat kini didominasi tanaman tua yang tidak produktif, menjebak lebih dari 1,1 juta kepala keluarga dalam siklus hasil panen yang rendah.

Merespons tantangan kritis ini, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) sebagai BUMN perkebunan hadir dengan strategi percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang terintegrasi.

Langkah konkret ini mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas (FDT) bertema “Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat sebagai Langkah untuk Membawa Petani ke Era Industri” di Menara Agrinas Palma, Jakarta, Senin, 27 April 2026.

“Kelapa sawit adalah komoditas strategis unggulan yang berperan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi industri. Namun, potensinya terhambat jika produktivitas petani rakyat tidak segera ditingkatkan,” tegas Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiardjo, dalam FDT yang diinisiasi Rumah Sawit Indonesia tersebut.

Seger menyoroti fakta memprihatinkan: produktivitas sawit rakyat saat ini hanya rata-rata 2,6 ton per hektar per tahun. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan perkebunan swasta (3,4 ton) dan PTPN (4,8 ton). Akar masalahnya jelas: rendahnya realisasi PSR. Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata peremajaan hanya mencapai 20 ribu hektar per tahun, padahal luas tanaman berusia di atas 25 tahun telah mencapai 2,8 juta hektar.

Sehingga, tanpa percepatan PSR, mustahil bisa mendongkrak produktivitas nasional. Di sinilah dukungan pemerintah dan peran aktif Agrinas Palma menjadi kunci. Untuk memutus kebuntuan tersebut, Agrinas Palma merumuskan tiga strategi utama. Yaitu single management system, simplifikasi regulasi, dan pendampingan end to end kepada petani sawit.

Seger menjelaskan, untuk strategi single management system, pengelolaan PSR dilaksanakan melalui penerapan sistem single manajemen yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan.

“Strategi lainnya adalah mendorong penyederhanaan regulasi melalui koordinasi aktif dengan Kementerian  atau Lembaga Pemerintah terkait,”  kata Seger Budiardjo. Sedangkan pendampingan end to end petani sawit mencakup pemenuhan administrasi, fasilitasi akses pendanaan, hingga dukungan operasional.

Pada FDT yang dipandu Direktur Eksekutif PASPI Tungkot Sipayung ini tampil pembicara dari perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga serta pakar dalam bidang ekonomi agribisnis. Di antaranya, Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit Ditjen Perkebunan Kementan, Togu Rudianto; Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Suprapto; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Farid Hidayat; serta Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Ahmad Munir.

Forum ini tercatat sebagai momen bersejarah. Untuk pertama kalinya, empat pilar lembaga negara yang memegang kendali program PSR—Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan BPDP Kelapa Sawit—hadir dalam satu meja bundar bersama perwakilan Rumah Sawit Indonesia (RSI).

“RSI sangat mengapresiasi ini karena menjadi momentum percepatan program PSR,” ujar Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto.

Dengan sinergi ini, harapan baru terbuka bagi jutaan petani sawit rakyat untuk beralih dari keterbelakangan produktivitas menuju era industri yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.

Percepat realisasi PSR, RSI usul pemberdayaan petani sawit

Pada kesempatan itu,  Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia Kacuk Sumarto mengusulkan sejumlah langkah untuk mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR).  Salah satunya adalah pembentukan dan penguatan kelembagaan petani sawit sehingga mempermudah petani sawit masuk ke level industri.

 

“Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang sangat penting tidak hanya bagi petani tetapi juga negara. Sebab jika program ini dilaksanakan dengan lancer dan baik akan terjadi peningkatan produksi minyak sawit (CPO) sekitar setidaknya 20 juta ton per tahun, tanpa menambah lahan,” kata Kacuk Sumarto.

 

Namun apa dikata, ujar Kacuk, realisasi peremajaan kelapa sawit sejak tahun 2017 dampai dengan saat ini  belum mencapai 450.000 Ha. Angka ini masih jauh dari target sejumlah 180.000 Ha per tahun.

 

“Salah satu masalah tidak lancarnya PSR adalah tahap pengusulan dari lembaga  pekebun yang membutuhkan waktu lama. Utamanya adalah lemahnya kelembagaan petani, banyak tidak akuratnya polygon yang dibuat petani, dan lamanya pembuatan keterangan tidak dalam Kawasan Hutan dan tidak tumpang tindih dengan HGU,” kata Kacuk.

 

Untuk mempercepat proses tersebut, RSI mengusulkan perlunya community building, baik melalui workshop, sarasehan, ngopi bereng dengan para petani atau metode pendampingan.

 

“Ini akan membuat petani melek akan kelembagaan petani dan/atau korporasi dimana mereka bekerja secara komunal dan persyaratan legal yang diharuskan. Juga akan membuat petani melek akan pengelolaan dan persyaratan teknis kebun dan pengolahan hasil, yang mencakup masalah adiministrasi, keuangan dan anggaran, dan ketenagakerjaan termasuk peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

 

Kelembagaan petani, kata Kacuk, juga akan membuat petani melek akan penggunaan teknologi informasi untuk memperoleh informasi-informasi terkait dalam pengelolaan dan perdagangan produk sawit.

 

“Juga perlu pengaturan ulang peraturan perudangan yang lebih sederhana namun tetap dalam kehati-hatian (prudent) yang untuk beberapa hal melibatkan pihak ketiga yang profesional dan memiliki legitimasi dari Pemerintah. Khususnya dalam hal pembuatan polygon (peta lahan) petani dan disertai beberapa kewenangan dalam memberikan keterangan lahan tidak tumpeng tindih dengan HGU dan keterangan lahan tidak masuk kedalam kawasan hutan,” katanya.

Pihak ketiga tersebut memang mempunyai kualifikasi dalam membuat polygon dan mempunyai legitimasi dari pemerintah. Dengan demikian hasil polygon yang diperoleh memunyai akurasi yang baik dan legalitas yang cukup.

 

“Sekaligus pihak ketiga diberikan kewenangan dalam melakukan overlay polygon di atas peta kawasan hutan dan membuat keterangan lahan tidak masuk kawasan hutan, jika polygon tersebut tidak di dalam Kawasan Hutan,” kata Kacuk.

 

Pihak ketiga ini juga diberikan kewenangan dalam melakukan overlay polygon diatas peta HGU dan membuat keterangan lahan tidak tumpeng tindih dari HGU, jika polygon tersebut tidak menumpang dari HGU manapun.

 

“Ketiga hal tersebut akan sangat mempercepat dalam proses pengusulan proposal PSR oleh Lembaga Pekebun. Tentu proses verifikasi masih perlu dilakukan untuk menjaminan kebenaran yang dihasilkan oleh Pihak ketiga tersebut,” katanya.

Berdasarkan pengalaman Kacuk, polygon yang dibuat oleh pihak ketiga yang profesional dan mempunyai legitimasi tersebut sangat akurat. Dan saat diverifikasi oleh Lembaga Surveyor langsung bisa diterima, karena tidak ada kesalahan.

Sekiranya pihak ketiga ini diberikan kewenangan dalam melakukan overlay dan membuat keterangan yang dipersyaratkan diatas, tanpa harus pergi ke Kantor Pertanahan dan Kantor Kehutanan, maka ‘hasil keterangan’ tersebut akan sangat cepat diperoleh, karena mereka mempunyai kapasitas untuk melakukannya. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Lemabaga Survei Pemetaan.-