Berita / Nusantara /
Sertifikat tak Diserahkan PTPN, Warga Trans Diminta Tahan Diri
Wabup Kobar Ahmadi Riansyah memimpin rapat mediasi antara warga eks plasma dengan PTPN XIII di aula Pemkab Kobar (Borneonews.co.id)
Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah tumpang tindih lahan dan sertifikat antara masyarakat eks trans dengan PTPN XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng. Masyarakat diminta membatalkan rencana aksi unjuk rasa.
Pesan ini disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
"Saya kira tidak perlu melakukan aksi, karena permasalahan masyarakat sudah kita akomodir dan kita upayakan untuk penyelesaiannya," katanya, dikutip Borneonews.co.id.
Ahmadi sendiri menilai masalah sertifikat lahan dan tumpang tindih lokasi lahan HGU dari PTPN XIII dengan beberapa fasilitas sosial dan SDN 2 Pangkalan Banteng serta Puskesmas Semanggang dan lahan masyarakat itu merupakan kewajiban perusahaan untuk menyelesaikannya.
Pemerintah daerah sudah melakukan beberapa upaya, bahkan sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen, namun belum ada penyelesaianya. Sehingga saat itu Pemkab Kobar bersama dengan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN.
"Jadi dalam rapat terbaru diputuskan lahan masyarakat akan diinventarisasi dulu untuk mengetahui berapa jumlah sertifikat yang masih diagunkan ke bank, berapa sertifikat yang menurut perusahaan rusak terbakar, berapa yang sudah terdaftar dan berapa sertifikat yang belum diterbitkan. Diberikan tenggat waktu 1 minggu pada perusahaan untuk menginventarisasi sertifikat milik masyarakat," ungkapnya.
Sengketa lahan eks plasma PTPN XIII ini terdapat di 7 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng. Yaitu Desa Marga Mulya, Sungai Hijau, Sungai Bangkuang, Sidomulyo, Kebun Agung, Sungai Kuning, dan Arga Mulya.
Setidaknya ada sekitar 827 sertifikat yang seharusnya sudah diterima warga eks program plasma lebih dari 10 tahun lalu namun hingga kini belum ada kejelasannya karena tidak diserahkan perusahaan milik negara itu.
Sementara itu, Kepala Desa Marga Mulya, Reno Krisdianto mengatakan, jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan ternyata tidak kunjung diselesaikan pihak manajemen PTPN XIII, maka masyarakat akan melakukan aksi.
"Jadi kalau sekitar 1 - 2 minggu ke depan, perusahaan tidak dapat menginventarisasi sertifikat milik masyarakat, maka dapat dipastikan akan ada aksi. Karena masyarakat sudah jenuh, permasalahan sudah berlangsung cukup lama," katanya.
Menurutnya, mediasi dengan PTPN XIII yang difasilitasi oleh pemerintah daerah sudah beberapa kali dilakukan tetapi belum ada keputusan.
"Permintaan warga yaitu agar sertifikat plasma bagi yang sudah lunas segera diserahkan. Kemudian yang belum lunas, masyarakat siap membayar pelunasannya sepanjang ada sertifikatnya. Tetapi bagaimana mau melunasi, sementara yang sudah lunas saja belum menerima sertifikatnya," ungkapnya.
Terkait sertifikat yang terbakar, menurutnya, harus ada kejelasan berapa jumlahnya. Dia menyayangkan perusahaan tidak tahu jumlah sertifikat yang terbakar dan belum dibuat.
"Melihat hal tersebut, sepertinya tidak ada keseriusan dari manajemen untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :