Berita / Serba-Serbi /
Diduga Curi TBS PTPN V, Supir Truk Diamankan Polsek Kuntodarusalam
Polisi menyita buah sawit hasil curian. foto: ilustrasi/Polda Lampung
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Personil Polsek Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, mengamankan seorang pria dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN V Kebun Sei Rokan. Aksi tersebut dilakukannya pada Rabu (8/2) sekitar pukul 21.40 WIB.
"Pria yang diamankan berinisial DT, seorang sopir truk," kata Kapolsek Kuntodarussalam, AKP Fandri SH, kepada wartawan, Minggu (12/2).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah pos palang Afdeling VIII Blok B 13/14 PTPN V Sei Rokan Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rohul.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 120 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil truck Mitshubishi Colt Diesel nomor polisi BK 8814 FR," jelasnya.
Menurutnya, pada malam tersebut, truk yang dibawa tersangka dihentikan security perusahaan di pos palang di AFD VIII Blok B.13/14. Pos tersebut merupakan titik pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan keluar atau masuk ke dalam areal perkebunan milik PTPN V Sei Rokan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, tersangka tidak bisa menjelaskannya. "Karena diduga hasil curian atau hasil penggelapan buah kelapa sawit di PTPN V Sei Rokan, pelaku langsung diamankan," bebernya.
Barang bukti TBS sawit lalu dibawa ke PKS Sei Rokan untuk ditimbang dan hasilnya diketahui bahwa beratnya 1.850 kg.
Pelapor mewakili pihak PTPN V Sei Rokan menerangkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut sekitar Rp 4.070.000 jika harga TBS saat ini sebesar Rp 2.200/kg.
"Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuntodarussalam guna diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :