Berita / Nusantara /
Dana yang Tersedia Rp 300 Trilyun, Petani Diminta Manfaatkan KUR
 
                Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Syarwan. Foto Sangun
Bengkulu, elaeis.co - Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa petani kelapa sawit saat ini bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 100 juta. Bahkan pinjaman tersebut bisa tanpa agunan atau jaminan.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Syarwan mengatakan, pihaknya meminta peran perbankan dalam mengoptimalisasi penyaluran KUR bagi petani kelapa sawit. Hal ini mengingat realisasi penyaluran KUR di daerah masih belum optimal. Padahal penggunaan KUR bagi pengembangan usaha dapat menjadi pendorong perekonomian kerakyatan yang imbasnya menopang ekonomi daerah.
"Untuk petani kelapa sawit di Bengkulu, silahkan ajuan KUR, bisa dapat pinjaman hingga Rp100 juta tanpa jaminan," kata Syarwan, kemarin.
Dia menegaskan akan melaporkan pihak perbankan yang tidak mengikuti Permenko Perekonomian nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Sesuai dengan arahan presiden tentang peningkatan porsi kredit UMKM dan masyarakat di masa pandemi, hingga tahun 2024 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta. Jika itu dilanggar akan kami laporkan ke pusat," tandasnya.
Sementara itu, DJPb sendiri mencatat total penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp3,69 triliun, meningkat 23,7% dibandingkan penyaluran di periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut sebanyak 68.004 debitur telah memanfaatkan KUR dengan estimasi peningkatan sebesar 3,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
"Sudah banyak yang mengajukan KUR di Bengkulu, tapi dilihat dari total realisasi masih rendah karena pada tahun ini kuota KUR mencapai Rp 300 triliun lebih," ujarnya.
Ia menjelaskan, KUR sendiri adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah yang 100% dananya milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.
"Pemerintah memberikan subsidi  bunga sebesar 3 persen hingga akhir tahun, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan KUR," tutupnya.
 







Komentar Via Facebook :