Berita / Sumatera /
Buruh Sawit di Mukomuko Menyuarakan Kekhawatiran Tak Terima THR
Buruh Perkebunan Kelapa Sawit. Foto: IST.
Bengkulu, Elaeis.co - Menjelang momen Lebaran Idul Fitri, kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menenangkan banyak pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk buruh sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mereka masih harus menyuarakan kekhawatiran tidak menerima THR. Bahkan kepastian THR masih menjadi impian belaka.
Deden (35), seorang buruh sawit yang setia dalam pekerjaannya di Kabupaten Mukomuko, menyampaikan kekhawatiran nya tidak bisa memperoleh THR pada tahun ini. Sebab dirinya baru bekerja di Perusahaan Perkebunan Sawit kurang lebih 11 bulan.
"Saya belum pernah merasakan THR. Kata Pabrik Kelapa Sawit, jika belum setahun, tidak berhak menerima THR. Kata mandor saya, saya sudah layak mendapatkan THR, tapi hingga kini masih sebatas janji belaka," kata Deden, Senin 1 April 2024.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi, Petani Kelapa Sawit Terpinggirkan
Meskipun telah menghabiskan 11 bulan lamanya bekerja sebagai buruh angkut tandan sawit dan membersihkan lahan, Deden tetap belum mendapatkan THR. Bagi Deden, THR merupakan angan-angan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"THR itu cuma mimpi, kami para buruh mana pernah dapat, bahkan yang sudah bekerja selama 2 tahun saja tidak ada dapat THR," pungkasnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, menyatakan keprihatinannya. Sebab masih banyak buruh berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai UU Cipta Kerja.
"Di Bengkulu, masih banyak buruh sawit yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai UU Cipta Kerja. Mereka tidak mendapatkan jaminan seperti buruh harian lepas, bahkan status ini dinilai lebih buruk," kata Aizan.
Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Tanaman Sawit Bisa Berbuah Lebat dan Anti Trek
Menurut Aizan, undang-undang Cipta Kerja memungkinkan perusahaan mengontrak pekerja hanya dalam jangka waktu minimal tiga bulan. Sehingga membuat buruh rentan dilepas kapan saja.
"Buruh dipakai hanya pada saat tertentu, misalnya saat panen, lalu dilepas. Jadi, jangan harap THR, berharap ada jaminan kesehatan, dan lainnya," tambah Aizan.
Baca Juga: Petani Sawit di Bengkulu Selatan Wajib Kandangkan Ternak Jelang Lebaran Idul Fitri, Ini Penyebabnya!
Menyikapi hal ini, Aizan berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian lebih kepada nasib buruh sawit.
"Buruh sawit juga manusia yang memiliki hak untuk merasakan keadilan, termasuk hak mendapatkan THR seperti pekerja pada umumnya," tegas Aizan.
Baca Juga: Padatnya Antrean Kendaraan Angkutan TBS Kelapa Sawit Jelang Lebaran Idul Fitri
Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan kelapa sawit di Mukomuko belum memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan oleh Deden dan buruh sawit lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerja.







Komentar Via Facebook :