https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Sawit di Bengkulu Selatan Wajib Kandangkan Ternak Jelang Lebaran Idul Fitri, Ini Penyebabnya!

Petani Sawit di Bengkulu Selatan Wajib Kandangkan Ternak Jelang Lebaran Idul Fitri, Ini Penyebabnya!

Ternak sapi milik petani kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Foto: IST


Bengkulu, Elaeis.co - Petani sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan diminta untuk mengandangkan ternaknya menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini. Sebab ternak yang diliarkan akan ditindak.

Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin SSos mengatakan, pihaknya akan melakukan razia ternak milik petani sawit di daerah ini secara besar-besaran dalam waktu dekat. Razia tersebut akan menyasar seluruh ternak yang masih bebas berkeliaran di pinggir jalan, pekarangan rumah, dan lokasi fasilitas umum lainnya. Karena keberadaan ternak yang berkeliaran tersebut dapat mengancam keselamatan pengendara.
"Sekarang sedang persiapan pembuatan jadwal. Insya Allah, pada pekan ketiga Ramadan razia ini sudah digelar. Kegiatannya tidak satu hari, beberapa hari dan di seluruh wilayah Bengkulu Selatan," kata Erwin, Senin 1 April 2024.

Baca Juga: Padatnya Antrean Kendaraan Angkutan TBS Kelapa Sawit Jelang Lebaran Idul Fitri

Menurut Erwin, dalam razia nanti, Tim Satpol PP akan dibagi tugas dan lokasi. Tim akan dikerahkan ke beberapa kecamatan seperti Kecamatan Pino Raya, Pino, Ulu Manna, Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Mas, Kota Manna, Manna, Pasar Manna, Seginim, dan Air Nipis.
"Dalam razia nanti, tentunya kami akan melibatkan tim dari Subdenpom Manna dan juga tim dari Polres Bengkulu Selatan," terang Erwin.

Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada pemilik ternak yang melanggar, Erwin menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2022, akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan harian.
"Dalam Perda itu diatur bahwa, untuk satu ekor ternak sapi dan kerbau akan dikenakan sanksi sebesar Rp 2 juta plus biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu sehari. Sementara, untuk ternak kambing atau domba, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu/hari," jelas Erwin.

Baca Juga: Petani Sawit di Bengkulu Full Senyum, Mulai Mei 2024 Dana PSR Ditambah

Erwin juga berharap agar masyarakat khususnya petani sawit lebih disiplin dalam mengandangkan ternaknya sebelum razia digelar. Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan pengendara selama perayaan Idul Fitri.
"Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan bagi pengendara jalan raya selama lebaran Idul Fitri tahun ini," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :