Kaltim, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini tengah digenjot pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencapai target keberlanjutan perkebunan kelapa sawit secara nasional.

Namun, menurut Wakil Ketua DPW Apkasindo Kaltim Daru Widiyatmoko saat berbincang bersama elaeis.co, ada langkah yang perlu diperhatikan pemerintah agar PSR berjalan maksimal.

"Agar PSR tak sia-sia, maka pemerintah harus melakukan pengawasan PSR setiap bulannya. Misalnya dalam aplikasi pupuk, perawatan hingga penyemprotan gulma," katanya, Selasa (11/4).

Bukan hanya itu, evaluasi juga perlu dilakukan setiap 3 bulan sekali. Dimana melakukan kunjungan ke lapangan atau lokasi PSR dilakukan juga dinilai cukup penting.

Lalu, pemerintah juga harus tegas menegur penerima PSR jika kebun kelapa sawitnya tidak dikelola sesuai dengan SOP.

"Kalau di Kaltim sendiri wilayah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah Kabupaten Paser. Karena kebanyakan kebun kelapa sawit di sana rata-rata sudah berumur di atas 25 tahun. Sedangkan wilayah lain masih di bawah itu umurnya," terangnya.

Untuk diketahui, sepanjang 2023 ini Pemprov Kaltim menargetkan 1.000 hektar kebun diremajakan. Jumlah ini juga sesuai dengan luasan lahan yang telah diajukan oleh petani.

Dari data Disbun Kaltim tercatat  KUD Tani Makmur di Kecamatan Long Ikis di Desa Kayung Sari mengajukan 135 hektar dengan jenis pola usaha perkebunan plasma. Lalu Kelompok Tani Jemparing di Kecamatan Long Ikis, terletak di Desa Jemarong seluas 109 hektar dengan pola perkebunan swadaya.

Ada juga 250 hektar kebun plasma yang diajukan oleh Koperasi Maju Bersama di Kecamatan Long Ikis, tepatnya di Desa Olung. Kemudian Koperasi Produsen Sawit Tunas Baru di Kecamatan Pasir Belengkong di Desa Suatang Jaya dengan luas 105 hektar.

Sementara di Kecamatan Kuaro Desa Keluang Paser Jaya ada 100 hektar kebun yang diajukan oleh KUD Usaha Taka. Terakhir gabungan Kelompok Tani Jati Makmur di Kecamatan Batu Engau, yakni di Desa Tempakan dengan lahan seluas 301 hektar.