Berita / Kalimantan /
Begini Cara Kalbar Minimalisir Karhutla di Kebun Sawit
Rakor pencegahan dan penanggulangan karhutla Provinsi Kalimantan Barat. foto: Diskominfo Sanggau
Pontianak, elaeis.co - Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah yang dipimpinnya hampir semuanya terjadi di areal perkebunan terutama perkebunan sawit.
Untungnya, berkat kerja sama seluruh pemangku kepentingan, kasus dan luasan karhutla bisa ditekan dari tahun ke tahun.
"Jika dilihat dari data yang ada, pada tahun 2019 luas areal yang terbakar mencapai 151.819 hektare. Namun pada tahun 2022 area terbakar hanya seluas 21.839 hektare. Itu artinya terjadi penurunan seluas 129.980 hektare," terangnya melalui keterangan resmi Diskominfo Sanggau.
Dia meminta para bupati dan walikota menekan kasus karhutla di wilayah masing-masing sehingga luasannya bisa lebih minim lagi.
“Berikan arahan kepada camat, kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah (perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Dikatakannya, di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat dibolehkan membakar lahan maksimal seluas 2 hektare.
"UU inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan membuat Perda Nomor 1 tahun 2022. Dengan adanya perda tersebut, maka pengaturannya kita serahkan ke daerah bagaimana caranya agar petani melakukan pembukaan lahan secara bergiliran,” ujarnya.
Dia juga berharap koordinasi antar instansi leading sektor mulai dari pusat sampai daerah ditingkatkan. "Misalnya pertanian bagaimana mensinkronkan dengan KLHK, begitu juga terkait penegakan hukum," tukasnya.
"Jadi apabila di kawasan perkebunan terbakar, tidak lagi dicari siapa yang membakar. Yang jelas ada titik koordinat di kawasan perkebunan tersebut sehingga pengelola harus tanggung jawab," tambahnya.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi, sepakat dengan pendapat Sutarmidji bahwa sanksi yang paling efektif untuk meminimalisir karhutla di areal perkebunan sawit adalah pencabutan izin bagi pembakar lahan.
"Upaya lain untuk pencegahan karhutla adalah dengan memaksimalkan fungsi Alsintan (alat dan mesin pertanian) dalam pembukaan lahan. Alsintan yang ada hendaknya dapat disalurkan pihak terkait ke petani secara merata," ujarnya.
"Kabupaten Sanggau siap mencegah dan menanggulangi karhutla, namun masih perlu dukungan dari pemerintah pusat karena sarana dan prasarana yang kami miliki sekarang sangatlah terbatas," tutupnya.







Komentar Via Facebook :