https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Koperasi PMPL di Tana Tidung Bergejolak, Sejumlah Pengurus Nilai Kerja Sama dengan PT PCP Cacat Prosedural

Koperasi PMPL di Tana Tidung Bergejolak, Sejumlah Pengurus Nilai Kerja Sama dengan PT PCP Cacat Prosedural


Tana Tidung, elaeis.co - Koperasi Plasma Menjelutung Perdana Lestari (PMPL) di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, bergejolak. 

Pasalnya, sejumlah pengurus inti menilai MoU antara koperasi dengan PT Pipit Citra perdana (PCP) cacat prosedural. 

Ini ditengarai karena penandatanganan MoU dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah serta tidak melibatkan pengurus inti yakni wakil ketua koperasi, sekretaris, bendahara dan pengawas koperasi serta anggota koperasi lainnya. 

Sekretaris Koperasi PMPL, Ares Wahyudi mengaku dirinya dan anggota koperasi tidak pernah dilibatkan dalam kerja sama tersebut. 

Bahkan, kata Ares, draf addendum MoU tidak pernah dibagikan kepada jajaran pengurus inti maupun anggota.

“Seharusnya kami diberi kesempatan untuk mempelajari isi draf tersebut sebelum ditandatangani. Tapi kenyataannya, hanya ketua koperasi yang menandatangani tanpa persetujuan pengurus lainnya,” ujar Ares, dua hari lalu. 

Menurutnya, langkah tersebut menyalahi prinsip transparansi dan musyawarah yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan di koperasi. 

“Kalau mekanisme seperti ini dibiarkan, maka keputusan penting bisa diambil secara sepihak tanpa kontrol dari anggota. Padahal, addendum ini menyangkut kepentingan banyak pihak, terutama petani plasma,” terangnya. 

Ares mengatakan, selain ketua koperasi, addendum MOU tersebut juga ditandatangani oleh kepala desa, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Dinas Perindagkop. 

Sejumlah pengurus menilai langkah itu terlalu tergesa-gesa karena draf yang seharusnya disosialisasikan lebih dulu ke anggota koperasi justru sudah dalam bentuk final.

Sebelumnya, permohonan addendum perjanjian kerja sama telah diajukan sejak 28 Juni 2024 dan menjadi topik pembahasan dalam berbagai forum resmi di daerah itu. 

Bahkan, mediasi antara koperasi dengan perusahaan telah dilakukan di Kantor Wakil Bupati Tana Tidung pada 2 Oktober 2024.

Tidak hanya itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tana Tidung pada 10 Maret 2025, hingga pemaparan Sisa Hasil Usaha (SHU) oleh manajemen PT PCP di Aula Kantor Desa Menjelutung juga telah dilakukan pada 19 Mei 2025.

Kesepakatan untuk memperbarui perjanjian kerja sama tersebut juga sempat diperkuat melalui berita acara rapat koordinasi plasma pada 24 Oktober 2025 yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas koperasi, kepala desa, BPD, ketua RT, serta tokoh masyarakat dan adat Desa Menjelutung. 

Dalam rapat itu, seluruh pihak menyatakan sepakat bahwa addendum perjanjian kerja sama perlu dilakukan agar hubungan kerja sama antara koperasi dengan perusahaan lebih adil dan transparan.

Namun, langkah sepihak dalam proses penandatanganan addendum tersebut kini dinilai justru menimbulkan ketidakpercayaan terhadap ketua koperasi dan perusahaan. 

“Kami tidak menolak addendum, tapi yang kami harapkan adalah proses yang terbuka, sesuai prinsip koperasi yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” tegasnya. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :