Berita / Sumatera /
Baru Ditetapkan, UMP Riau 2023 Malah Dibatalkan, Lho Kok!

Ilustrasi-pekerja di perkebunan kelapa sawit Indonesia. (Reuters)
Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum membahas kembali penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 pasca-dibatalkan karena perubahan regulasi.
Informasi terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah melakukan rapat bersama guna membahas aturan baru penetapan UMP 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, aturan baru penetapan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun sayangnya Imron tidak menjelaskan secara detail tentang aturan baru tersebut.
"Sudah keluar. Tapi baru akan dibahas minggu depan," kata dia, kemarin.
Imron mengatakan, aturan baru tersebut belum bisa jadi acuan bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan UMP. Sebab belum disahkan. "Diundangkan dulu ke lembaran negara, baru bisa jadi dasar hukum," ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan apakah dengan aturan baru itu akan ada kenaikan UMP Riau dari yang sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu, Imron memperkirakan bakal ada kenaikan.
"Kemungkinan naik, tapi kita lihat nanti," kata Imron.
Seperti diketahui, UMP Riau 2023 yang sudah ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11) lalu mendadak dibatalkan.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan saat itu, UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.105.710 atau mengalami kenaikan sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Dimana UMP Riau tahun 2022, Rp2.938.564.
Komentar Via Facebook :