https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Anak Usaha Wilmar ini Dapat Fasilitas TPB dari Bea Cukai, Apa itu?

Anak Usaha Wilmar ini Dapat Fasilitas TPB dari Bea Cukai, Apa itu?

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya, menyerahkan izin fasilitas TPB Berkala kepada PT MNA. foto: DJBC


Medan, elaeis.co - PT Multimas Nabati Asahan (MNA), produsen minyak sawit, mendapatkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara.

Anak perusahaan Wilmar Group ini mendapatkan izin fasilitas tersebut usai memaparkan proses bisnisnya kepada Kanwil Bea Cukai Sumut di Aula Toba Kanwil Bea Cukai Sumut, Jumat pekan lalu. Presentasi ini merupakan salah satu persyaratan untuk perusahaan agar mendapatkan izin fasilitas TPB Berkala. 
 
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya menjelaskan bahwa fasilitas TPB Berkala merupakan fasilitas nonfiskal yang diberikan kepada penyelenggara atau pengusaha TPB berupa penyampaian dokumen TPB secara berkala atau periodik. 

Pemberian fasilitas ini dapat mempercepat logistik barang dan pemasukan serta pengeluaran barang. Selain itu, fasilitas ini juga akan memudahkan administrasi dokumen oleh perusahaan sehingga makin cepat dan efisien.

"Dengan diberikannya fasilitas TPB berkala ini, perusahaan akan lebih dimudahkan dalam logistik dan administrasi dokumen sehingga kami harap cost produksi dapat lebih diminimalkan dan tentunya dipercepat," kata Parjiya, dalam keterangan resmi Ditjen Bea Cukai, dikutip Selasa (26/3).

"Hal ini secara luas diharapkan akan berdampak baik bagi industri dalam negeri untuk lebih berkembang dan bersaing di pasar global," tambahnya.

Menurutnya, pemberian fasilitas ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator. 

"Kami berkomitmen untuk menciptakan kemudahan berusaha dan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri. Pemberian fasilitas TPB Berkala ini menjadi wujud nyata dukungan kami," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :