https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

8 Saksi dari Anak Usaha Dihadirkan di Sidang Duta Palma

8 Saksi dari Anak Usaha Dihadirkan di Sidang Duta Palma

Persidangan kasus Duta Palma dengan agenda pemeriksaan saksi dari korporasi. Foto: Puspenkum Kejagung


Jakarta, elaeis.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan sebanyak 8 orang untuk pemeriksaan saksi dalam sidang perkara PT Duta Palma Grup atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, para saksi itu merupakan pihak manajemen anak perusahan PT Duta Palma Grup yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Masing-masing Salamuddin (Manager PT PAL), Ranggi Christian Pelawi (Kepala Tata Usaha PT KAT), dan Novendra (Manager kebun PT Palma Satu). 

Selanjutnya, Jumingin selaku Estate Manager PT PAL, Nikson Hasibuan (Manager Pabrik PT BBU), Kuku Heru Lesmono (Kepala Tata Usaha PT BBU), Rices Heritanto (Kepala Tata Usaha PT BBU periode 2022 sampai sekarang), dan Jumahirot Ompusunggu (Asisten Kepala PT Seberida Subur sejak 2021 sampai sekarang).

"Mereka menerangkan rangkaian operasional perkebunan kelapa sawit mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen, dan penghitungan hasil produksi tandan buah segar (TBS) serta Crude Palm Oil (CPO), dan Palm Kernel Oil (PKO)," jelasnya lewat keterangan pers, Rabu (16/11).

Para saksi merinci bahwa biaya operasional kebun lima anak perusahaan Duta Palma, termasuk gaji karyawan, didrop dari holding Regional Office (RO) dan Head Office (HO).

"Mekanisme keuangan secara detil tidak mereka ketahui sejak hasil produksi jual beli karena ada yang mengurusi itu, yakni bidang RO di Pekanbaru," ungkapnya.

Persidangan kasus Duta Palma yang dikendalikan oleh owner yaitu terdakwa Surya Darmadi akan kembali dilanjutkan pada 21 November mendatang sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi acharge (dari pembuktian oleh JPU).
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :