500 Hektare Lahan Mangrove di Aceh Tamiang Dirambah untuk Sawit
Lahan mangrove seluas 500 hektare di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dirambah secara ilegal untuk ditanami kelapa sawit. Kondisi ini terungkap setelah petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menghentikan aktivitas pembukaan hutan mangrove.