Soal Penyelesaian Keterlanjuran Kebun Sawit Rambah Kawasan Hutan, Ini Kata Pakar
Pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa, menyatakan penyelesaian keterlanjuran membangun perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tidak bisa menggunakan UU Tipikor, tetapi harus menggunakan UU Cipta Kerja dan turunan UU Cipta Kerja.