Persidangan

Sorotan terbaru dari Tag # Persidangan

Delapan Warga Mirah Kalanaman Didakwa Curi Sawit Perusahaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Kepemilikan Lahan Kalimantan
Kalimantan
Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Delapan Warga Mirah Kalanaman Didakwa Curi Sawit Perusahaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Kepemilikan Lahan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kasongan melanjutkan persidangan dengan terdakwa delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Sebelumnya, para terdakwa diajukan ke persidangan dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL). Delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing Jepry P Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, Batri Nabu, dan Aminuddin Goltom. Tujuh orang pertama didakwa melakukan pemanenan tanpa izin, sedangkan Aminuddin dituduh sebagai pihak yang menyuruh mereka melakukan pemanenan buah sawit di areal perusahaan.

Perkumpulan Pemantau Sawit Perbaiki Permohonan Uji Materi UUCK Bidang Kehutanan Nasional
Nasional
Senin, 17 Maret 2025 | 10:10 WIB

Perkumpulan Pemantau Sawit Perbaiki Permohonan Uji Materi UUCK Bidang Kehutanan

Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) sebagai Pemohon Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya di Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian materi Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 4, angka 6, dan angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Tuduh Warga Curi Sawitnya, tapi Perusahaan ini Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Lahan Kalimantan
Kalimantan
Jumat, 04 Agustus 2023 | 15:07 WIB

Tuduh Warga Curi Sawitnya, tapi Perusahaan ini Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Lahan

Sidang terhadap tiga petani sawit Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di PN Pangkalan Bun memasuki babak pemeriksaan saksi, Kamis (3/8). Ketiganya, yakni Aleng Sugianto (58), Suwadi (40), dan Maju (51), didakwa mencuri sawit di lahan PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dan menyebabkan kerugian tak sampai Rp 3 juta