Pangkalan Kerinci, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyerahkan kebun kelapa sawit kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kesepakatan melalui mekanisme tukar guling lahan. 

Proses penyerahan kebun pada tahun 2016 silam, belakangan ini menimbulkan polemik lantaran masyarakat mengklaim bahwa tidak tepat sasaran alias penerima kebanyakan warga pendatang ketimbang tempatan Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. 

Setyo, selaku Humas PT Sari Lembah Subur, saat dikonfirmasi elaeis.co, Sabtu (20/5), mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ratusan masyarakat Dusun I Kopau, Kelurahan Kerumutan menuntut pembagian kebun kelapa sawit yang sudah direalisasikan, apa dasarnya sebab pada tahun 1999 - 2021 pihak manajemen telah mengganti rugi semua lahan di sana. 

"Dokumen beserta foto-fotonya ketika ganti rugi kita kantongi, jadi kalau masyarakat merasa ada hak di areal kebun yang diserahkan silahkan perlihatkan legalitas suratnya," katanya.  

Menurut Setyo, terjadi saling klaim kebun yang diserahkan itu lantaran ada pemecahan Rukun Tetangga (RT) yang dulunya merupakan satu wilayah. Hal tersebut terjadi pada tahun 2011 tentang perubahan RT/RW, karena posisi kebun itu sekarang masuk dusunnya, maka dianggap lahan tersebut punya mereka. 

"Kalau seperti itu kan tidak bisa, saat ini kebun kelapa sawit tersebut dikelola oleh masyarakat Dusun Kayu Ara, Dusun Bukit Arak, Kelurahan Kerumutan. Asal-usul mereka itu dulunya di sana," bebernya.

Pada intinya, kata Setyo, perusahaan siap duduk bersama mendudukkan tuntutan masyarakat Dusun I Kopau, yang merasa adanya praktek pembagian lahan tukar guling tidak tepat sasaran. 

Sebagaimana diberitakan elaeis.co, sebelumnya, ada sekitar 400 masyarakat Dusun I Kopau, Kelurahan Kerumutan meminta kepada korporasi untuk transparansi tentang pembagian kebun kelapa sawit yang diserahkan pada tahun 2016 lalu. 

Mereka mengklaim, tahapan tukar guling lahan tersebut kurang tepat sasaran, sebab penerimanya bukan masyarakat yang berdomisili di wilayah Dusun I Kopau atau penerimanya oknum tertentu dengan jabatan tinggi masa itu.