Jakarta, elaeis.co – Industri sawit mulai dibayangi persoalan kepastian hukum di tengah bermunculannya sengketa perkebunan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyoroti kepastian hak guna usaha (HGU) yang dinilai krusial bagi keberlangsungan usaha dan investasi.
Sejumlah perusahaan perkebunan sawit saat ini menghadapi sengketa hukum yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan maupun transaksi komoditas.
Kondisi tersebut muncul bersamaan dengan penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Salah satu perkara melibatkan PT Bulungan Hijau Perkasa, anak usaha PT FAP Agri Tbk (FAPA), yang menggugat Satgas PKH.
Dalam perkara tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Pusat turut menjadi tergugat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 943/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Nilai gugatan tersebut mencapai sekitar Rp71,67 miliar. Selain perkara itu, sengketa lain juga melibatkan Duta Palma dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Agrinas Palma Nusantara.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, GAPKI menilai isu yang perlu mendapat perhatian lebih luas bukan hanya sengketa kebun, melainkan kepastian HGU bagi pelaku usaha.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, persoalan penertiban kebun yang dianggap berada di kawasan hutan oleh Satgas PKH merupakan persoalan yang sudah terlokalisasi.
Menurut Eddy, persoalan tersebut berbeda dengan kepastian penerbitan HGU baru maupun perpanjangan HGU yang telah dimiliki perusahaan.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian apakah pengajuan HGU baru dapat disetujui,” kata Eddy.
HGU Sawit Jadi Bom Waktu? GAPKI Khawatir Kepastian Investasi Makin Terancam
Diskusi pembaca untuk berita ini