Namun, Sadino menekankan bahwa Satgas PKH lebih banyak bertindak berdasarkan SK penunjukan kawasan hutan, bukan prosedur pengukuhan kawasan hutan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Akibatnya, sertifikat HGU yang menjadi bukti legalitas utama perusahaan sering tidak diakui Satgas. Padahal, HGU adalah dokumen penting untuk mendapatkan ISPO dan meyakinkan pihak internasional akan legalitas produksi sawit Indonesia. 

“Banyak perusahaan yang lahannya dicatat dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, padahal sudah memiliki ISPO,” ujar Sadino.

Para pelaku usaha sawit menyebut kebijakan ini berpotensi mengganggu stabilitas industri, investasi, dan ketahanan pangan. 

Sektor sawit yang menjadi tumpuan ekonomi petani dan perusahaan kini berada di persimpangan hukum yang merugikan, apalagi saat permintaan global tetap tinggi.

Pengamat perkebunan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara penertiban kawasan hutan dan kepastian hukum bagi pemegang HGU. 

Jika HGU diabaikan, tidak hanya industri sawit yang terganggu, tetapi juga hak petani rakyat yang telah mengelola lahan bertahun-tahun.