Sampit, elaeis.co - Pihak Polres Kotawaringin Timur (kotim), Kalimantan Tengah, meningkatkan upaya pendekatan dengan mendatangi tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Mentaya Hulu paska penangkapan 7 penjarah buah sawit di PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL).

Kegiatan sambang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani. Diantara yang dikunjungi adalah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Damang, dan Mantir Adat.

"Langkah ini dalam rangka terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam rangka cooling system terkait pelaksanaan tindakan kepolisian terukur terhadap aksi pencurian atau penjarahan di PT AKPL," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (21/4).

Menurutnya, pihaknya berupaya membangun dukungan masyarakat terhadap tindakan terukur yang dilakukan oleh Polres Kotim atas kasus penjarahan kebun sawit. "Untuk meminimalisir perspektif negatif terhadap Polri di tengah masyarakat," jelasnya.

Saat mengunjungi para petinggi dan tokoh masyarakat, Polres Kotim memberikan tali asih dan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu, janda, manula, dan yatim piatu. "Ini merupakan suatu wujud kepedulian Polri kepada masyarakat setempat yang membutuhkan bantuan," tukasnya.

"Semoga masyarakat selalu ikut menjaga situasi kamtibmas agar selalu kondusif ke depannya. Serta jangan terpancing untuk melakukan penjaranan atau pencurian sawit, karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, 15 April lalu, Polres Kotim menangkap 7 penjarah sawit perusahaan dan saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kotim.

Sarpani menjelaskan, awalnya pihaknya mendapati salah seorang pelaku yang berinisial B yang saat itu tengah membawa Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak hampir 2 ton milik menggunakan mobil pikap. Lokasinya di lahan PT AKPL di Blok A1 Estate Seranau PT AKPL, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu. Ternyata pelaku difasilitasi oleh warga lain berinisial S.

"Sawit hasil curian itu hendak dijual kepada pengepul berinisial O yang masih dalam pengejaran petugas. Namun, saat hendak mengangkut buah sawit hasil curian, kami berhasil mengamankannya. 5 orang lainnya berinisial P, N, H, P dan S, yang terlibat dalam pencurian tersebut juga berhasil ditangkap," paparnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 atau 56 KUHP.

"Modus para pelaku murni untuk mencari keuntungan. Total kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat penjarahan telah mencapai puluhan miliar rupiah karena aksi ini telah berlangsung sejak Desember 2023," sebutnya.

"Penyelidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," imbuhnya.

Satreskrim dibantu Intel dan Polsek jajaran Polres Kotim telah melakukan penyelidikan sejak 3 April 2024 untuk mengungkap pelaku penjarah, penyedia jasa yang membantu memfasilitasi, sopir, pemegang DO (Delivery Order), Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), hingga pabrik pengolah sawit curian.

Menurutnya, di Kecamatan Mentaya Hulu ditertibkan sebanyak 24 lapak pengepul buah sawit hasil curian yang baru berdiri beberapa bulan terakhir. "Memang sengaja membeli sawit hasil curian. Lapaknya dibuat secara dadakan dan hanya menggunakan atap terpal," ungkapnya.

Sarpani mengingatkan para pengepul TBS sawit di daerah itu tidak menerima buah hasil curian dan panen massal yang dilakukan masyarakat di areal kebun perusahaan. Polres Kotim berkomitmen akan memutus mata rantai pencurian buah sawit yang selama beberapa bulan terakhir marak terjadi karena hasil curian selama ini ada yang menampung.

"Kami telah mendapatkan laporan dan data identitas juga lokasi para pengepul yang menampung sawit hasil curian. Bagi pengepul yang masih membeli buah sawit hasil curian, saya pastikan akan ditindak. Ini merupakan komitmen kami agar tidak ada lagi penjarahan sawit," tandasnya.