"Data sementara yang kami punya, Blok A dan Blok B (Kepenghuluan Bagan Sapta Permai) yang diklaim kawasan hutan mencapai 560 hektar. Lalu, PIR Khusus Paket I dan J Kepenghuluan Panca Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, dari 1600 hektar luas kebun sawitnya, separuh diklaim kawasan hutan," Tomy merinci.

Di Kepenghuluan Koto Parit Kecamatan Simpang Kanan, Safi'i Ritonga dan warga lain di sana, juga bingung setelah kebun sawitnya dipatoki kawasan hutan.

Sementara pengakuan bekas Penghulu Koto Parit, Bahagia Rambe, mayoritas lahan di kepenghuluan itu adalah lahan ber-SHM yang bekas program Smallholder Rubber Development Project (SRDP). 

Di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Riau, Syafrudin juga hanya bisa gigit jari setelah kebun sawitnya tak bisa ikut PSR. Penyebabnya sama dengan yang dirasakan Priyono.

Ketua Kelompok Tani Siabu Sejahtera ini cerita, lahan yang mau diajukan PSR itu adalah milik Mbah Suwarno, transmigran kiriman Presiden Soekarno pada tahun 1965 silam. Ia bersama 79 warga lainnya dikirim dari Pulau Jawa. 

"Walau kakek istri saya ini datang ke Riau tahun 1965, tapi sertifikat kebunnya baru keluar tahun 1985," cerita lelaki 43 tahun ini. 

Sudarsono Sudomo tak heran dengan apa yang dikeluhkan Priyono dan kawan-kawan. Saat ini di Indonesia kata Guru Besar IPB University ini, banyak tanah rakyat yang sudah bersertifikat, baik itu hak milik maupun hak guna usaha yang diberikan oleh negara, mendadak diklaim sebagai kawasan hutan.